Connect with us

HUKRIM

Terkait Sikap Ruhut Sitompul, ASPHRI : Mengkritik Boleh, Menista Jangan!

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Aktivis dan Penggiat Media Sosial, Adi Supriadi mengingatkan siapapun warga Negara Indonesia agar aktif mengkritik Pengelola Negara dari level Nasional hingga pedesaan, Tetapi jangan menista, menghina dan jangan merendahkan siapapun makhluk Tuhan dimuka Bumi ini.

Menurutnya, Perbuatan Ruhut Sitompul mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenakan pakaian tradisional papua ditambah caption yang nadanya menghina, bukan hanya menghina sosok Anies tetapi juga menghina kebudayaan Papua yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adi Supriadi mengencam aksi Ruhut Sitompul mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenakan pakaian tradisional Papua.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ruhut Sitompul mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenakan koteka. “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya.

Adi Supriadi menegaskan, semua orang dan organisasi wajib mengecam dan menolak perbuatan Ruhut Sitompul karena memang sudah keluar jalur mengkritik, perbuatan ini termasuk ujaran kebencian. “Rakyat Indonesia yang peduli pada hormat menghormati, kebinekaan dan perbedaan, harus mengecam perbuatan Ruhut, yang bisa memproses hukum bagus diproses, agar dapat dijadikan contoh bagi siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Adi Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/05/2022/).

Dia menilai, tindakan Ruhut menertawai Anies Baswedan mengenakan koteka sudah termasuk ke dalam tindakan Rasisme, Anti Kebhinekaan dan Tidak Pancasilais.

Adi mendukung pihak manapun yang membuat pelaporan terhadap Ruhut oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/5).

Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena postingannya itu. “Polisi harus menindaklanjuti laporan tersebut, karena permintaan maaf Ruhut bukan menghentikan proses hukum,” jelasnya.

Sebab, kata Adi, Perbuatan Ruhut ini termasuk Perbuatan SARA, diduga mengandung unsur adu domba Papua dengan Betawi, ini termasuk penistaan terhadap budaya papua yang diadu dengan budaya betawi, sudah kelewatan batas.

Analis dan Pengamat Masalah Sosial Politik dan Keagamaan ini mengungkapkan, setiap orang boleh berbeda pendapat, boleh berpihak, boleh beda pilihan tetapi tidak boleh merendahkan orang lain yang berbeda, apalagi sampai menghina suku dan etnisnya.

“Jika sampai menghina Suku dan Etnis, ini adalah perbuatan Rasis dan tidak pancasilais, anti kebhinekaan dan anti NKRI,” tandas dia.

Seperti diketahu, Laporan di kepolisian teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu. Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

Selain antropolog, Bung Mega juga Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci.

“Mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan,” kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan. *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *