Connect with us

MARKAS

Terkait PPKM Jawa – Bali : Melalui Kabaharkam, Kapolri Terbitkan Telegram

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Kapolri  Jend Idham Azis melalui Kabaharkam, Komjen Pol Agus Andrianto nenerbitkan Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2/2021 tertanggal 7 Januari 2021 terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diberlakukan pemerintah di pulau Jawa-Bali  tanggal 11-25 Januari 2021.

Surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) merupakan bentuk dukungan penuh Kepolisian terhadap Kebijakan Pemerintah dakam menekan penyebaran Covid-19.

“Keseimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi harus dijaga,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto melalui keterangan tertulusnya kepada media di Jakarta. Menurut dia, Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda untuk :

  1. Melakukan komunikasi kordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk nengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
  2. Meningkatkan kegiatan Satgas I ( Pencegahan) Operasi Aman Nusa I melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung naupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
  3. Berkordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan Stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
  4. Melakukan oengawalan dan pengawasan serra mendorong pihak Pemda untuk mengakselirasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberijan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
  5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan kordinasi dengan Pemda, TNI dan Stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya diwilayah masing-masing.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tandas Komjen Pol Agus Andrianto. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *