Connect with us

REGIONAL

Terkait Penyerahan Lahan Non HGU PT GMP : DPRD Pasbar Dituding Bermain

Published

on

Masyarakat Maligi Pertanyakan Wewenang Ketua DPRD & Ketua Komisi I Pasbar

KopiPagi | PASBAR : Masyarakat Kejorongan Maligi Kanagarian Sasak Ranah Pasisir, mempertanyakan wewenang Ketua DRD dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasnar), terkait berita acara (BA) lahan fase IV seluas sekitar 200 Ha Non HGU PT. Gersindo Minang Plantation (PT GMP) Pasbar yang sudah diselesaikan secara musyawarah dengan masyarakat sekitarnya, Senin (22/02/2021) kemarin.

Musyawarah itu sendiri berlangsung di Ruang Rapat BAMUS DPRD Pasaman Barat dengan dihadiri oleh Ketua DPRD Pasaman Barat dan Ketua Komisi I serta pihak Daulat Yang Di Pertuan Parit Batu, dengan hasil kesepakatan, antara lain menegaskan dan menyatakan penyerahan areal fase IV seluas sekitar 200 Ha. Lahan tersebut diserahkan oleh PT. Gersindo Minang Plantation melalui Mamak Gadang Bandaro Cq. Daulat Yang Dipertuan Parit Batu.

Kesepakatan tersebut akhirnya berujung timbulnya ketidakpuasan dan protes keras dari masyarakat Kejorongan Maligi Kanagarian Sasak Ranah Pasisir, dimana masyarakat Maligi Selasa (23/02/2021) siang mendatangi DPRD Pasbar untuk mempertanyakan sejauh mana wewenang Ketua DPRD dan Komisi I dalam penyerahan sepihak tanah ulayat tersebut.

Akibat keputusan sepihak yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan Komisi I bersama Daulat Yang Dipertuan Parit Batu dan Mamak Gadang Bandaro serta unsur lainnya itu, tanpa melibatkan Ninik Mamak Maligi Sasak Ranah Pasisir yang berhak atas tanah ulayat itu. Warga Maligi protes keras dan mempertanyakan keabsahannya ke DPRD Pasbar.

Terlihat masyarakat Maligi sedang menyampaikan aspirasi

Masyarakat Maligi berharap penyelesaian lahan Non HGU tersebut seharusnya dilakukan secara bersama dengan melibatkan Ninik Mamak Maligi Sasak Ranah Pasisir dan Pemkab Pasbar, bukan hanya sepihak antara  PT.Gersindo Minang Plantation dengan Ketua DPRD dan Komisi 1 DPRD Pasaman Barat melalui Mamak Gadang Bandaro, Cq Daulat Yang Dipertuan Parit Batu saja.

Karena tak senang bagian ulayatnya diserahkan ke Datuak Bandaro, maka mereka datangi kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/2/2021) siang.

Menurut Koordinator Aksi yang juga Ketua Penyelesaian Lahan, Joni Heneldra seusai mediasi di ruang sidang kantor DPRD setempat mengakui bahwa kedatangan mereka ke kantor DPRD Pasaman Barat untuk mempertanyakan sejauh mana kapasitas wakil rakyat Pasaman Barat dalam urusan penyerahan tanah ulayat di Sisir Pantai Barat daerah Petrodolar itu.

“Kami disini mau orasi dan ingin bertemu dengan bapak Ketua Dewan yang terhormat yang menyerahkan tanah ulayat kami itu,” ujar Joni.

Menurutnya tidak ada kapasitas Ketua DPRD dan Komisi I menyerahkan tanah ulayat mereka dan ini tidak wajar DPRD Pasaman Barat menyerahkan tanah ulayat secara sepihak.

“Ada apa ini, apakah ini kapasitas mereka sebagai wakil rakyat di Pasaman Barat ini,” tanya Joni.

Warga juga menyesalkan saat mediasi Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni tidak hadir. Meeka juga kurang puas atas bantahan Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Rosdi,SE, yang mencoba membantah telah menyerahkan tanah ulayat yang berada di Jorong Maligi, Kenagarian Sasak, Kabupaten Pasaman Barat.

“Tidak benar kami menyerahkan tanah ulayat. Ini perlu saya luruskan, tidak ada hak kami. Kami hanya memfasilitasi sewaktu PT Gersindo Minang Plantation (GMP) menyerahkan ke Mamak Gadang Bandaro,” terang Rusdi.

Menurut Rusdi, pihaknya tidak mengetahui jika tanah ulayat di luar HGU PT GMP yang diterima oleh Mamak Gadang Bandaro seluas 200 hektare akan diserahkan ke masyarakat Tanjung Pangkal.

“Kami tidak tahu kalau tanah ulayat itu akan diserahkan ke masyarakat Tanjung Pangka. Dalam berita acara itu setahu kami diserahkan melalui Mamak Gadang Bandaro, itu saja,” terangnya lagi.

Jadi menurut Rusdi, dalam berita acara hanya diserahkan ke Mamak Gadang Bandaro dan tidak ada tertulis diserahkan kepada masyarakat manapun. “Ini harus kita dudukkan kembali dan perlu dikaji ulang,” tambahnya.

Mendengar tanggapan yang kurang memuaskan tersebut, Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Nagari Sasak, Joni Heneldera meminta agar berita acara itu dicabut. Sebab, pihaknya tidak diundang dalam musyawarah penyerahan tersebut.

Untuk itu Joni meminta agar Berita Acara itu dibatalkan. Sebab, menurutnya tanah ulayat seluas 200 hektare yang berada di Fase IV, Jorong Maligi, Kenagarian Sasak, Kabupaten Pasaman Barat telah diambil secara zalim.

“Kita minta itu dibatalkan dan dicabut. Sebab, itu tanah ulayat kami dan seharusnya tanah ulayat itu diserahkan kepada masyarakat Maligi,” tegas Joni.

Ditambahkannya lagi, dengan adanya Berita Acara sepihak tersebut, masyarakat Maligi curiga dan menduga adanya permainan hingga dugaan penyerahan itu adanya intervensi yang terlalu jauh dari Ketua DPRD Pasaman Barat yang juga diduga ada bekerja sama dengan Daulat Parit Batu Tuanku Hendri Eka Putra, dengan kata lain dan patut diduga Ketua DPRD ikut terlibat.

“Ini bisa menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Seharusnya DPRD hanya memediasi untuk mencari jalan penyelesaian dengan mengundang semua pihak yang terkait, bukan eksekutor. Sebab, permasalahan lahan Non HGU kelebihan ini jelas berada di Ulayat Maligi dan sudah berlarut-larut sejak lama dari tahun 2013 masyarakat memperjuangkannya,” terangnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa masyarakat Nagari Sasak merasa telah dirugikan terkait penyerahan tanah ulayat secara sepihak tersebut.

“Tanah ulayat ini berada di luar HGU PT GMP. Kabarnya akan diserahkan kepada masyarakat Tanjung Pangkal. Ini kan tanah ulayat kami, kenapa diserahkan ke masyarakat lain,” tanyanya.

Ketua Komisi III DPRD Pasaman Barat, Drs.H. Baharudin R. MM saat jumpa pers dengan insan pers

Sementara tokoh dan sesepuh Pasaman Barat yang juga Ketua Komisi III DPRD Pasaman Barat, Drs.H. Baharudin R. MM. yang hadir di ruangan mediasi saat itu, langsung menengahi persoalan yang berlarut larut itu.

Baharuddin berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan duduk bersama. Untuk itu ia mendukung aspirasi yang disampaikan oleh warga Maligi agar ditinjau ulang dan diselesaikan melalui mediasi semua pihak, baik pihak perusahaan, niniak mamak dan perwakilan dari Maligi serta pemerintahaan.

Sebagai tokoh masyarakat dan juga mantan Bupati 2 priode ini menghimbau kepada semua pihak khususnya masyarakat Maligi dan Tanjung Pangkal agar jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu, terutama terkait penyerahan tanah ulayat lahan Non HGU ini.

“Kepada  warga Maligi dan Tanjung Pangkal, mari kita duduk bersama kembali dan jangan mau terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu. Kita harus kaji ulang semua. Sebab, bila kita salah mengambil sikap dan keputusan saat ini, maka dampaknya ke generasi-generasi berikutnya akan fatal. Bahkan bisa melahirkan konflik berkepanjangan. Untuk itu masyarakat Maligi agar mengajukan kembali keberatan dengan alasan dan data yang riil secara resmi dengan tembusan surat ke semua yang berkait. Insyahallah kita akan siap mendampingi untuk mencari solusi terbaik buat kita semua,” tutup Inyiak. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *