Connect with us

REGIONAL

Tak Sanggub Atasi Sampah, Camat Siantar Kab. Simalungun Siap Dicopot

Published

on

KopiOnline SIMALUNGUN-, Hanya karena tidak sanggub dalam mengelola sampah dari Tempat Pembaungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) , Camat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Daniel Silalahi siap di copot dari jabatannya sebagai Camat di Kecamatan Siantar.

Hal itu disampaikan salah seorang pangulu nagori di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, kepada Redaksi KopiOnline, Rabu (06/05/2020).

Diungkapkannya, terkait pangungkutan sampah dari TPS ke TPA di Kecamatan Siantar , Camat Daniel Silalahi angkat tangan,  kata salah seorang Pangulu di Kecamatan Siantar.

“Soal pengangkutan sampah, saya menyerah..’angkat tangan’ biarlah jabatan saya sebagai camat jadi taruhannya, ” kata salah seorang pangulu mengutip ucapan Daniel Silalahi  Camat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sebagai informasi, Kecamatan  Siantar Kabupaten Simalungun. di ketahui memiliki 17 Nagori. Dimana setiap Nagori di pimpin seorang Pangulu.

Tumpukan sampah di bekas kantor Bupati Simalungun

Adapun ke 17 Nagori adalah.. ‘Nagori  Dolok Hataran,  Nagori Dolok Marlawan, Nagori Karang Bangun, Nagori Laras Dua, Nagori  Lesgari Indah, Nagori Marihat Baris, Nagorib Nusa Harapan, Nagori Pantauan Maju, Nagori  Pematang Silamluyang, Nagori PematangSimalungun, Nagori Rambung Merah, Nagori  Sejahtera, Nagori Siantar Estate, Nagori Silampuyang, Nagori Silau  Malaha, Nagori Silau Manik dan Nagori Sitalasari.

Adapun ke 17  Nagori di Kecamatan Siantar mengeluh karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) DLH Kecamatan Siantar di sebut  tidak sanggub menyelesaiakn pengangkutan sampah.

Dijelaskan Pangulu yang tidak mau disebut namanya,  alasan ketidak sanggupan Camat Kecamatan Siantar Pemkab Simalungun karena  ketidak tersediaan lahan TPA.

Untuk diketahui. pembuangan TPA sampah dari ke 17 Nagori di Kecamatan Siantar, sempat di lakukan di lahan bekas Kantor Bupati Simalungun di Jalan Asahan yang sudah hancur.

“Sempat juga dilakukan TPA di Batu (KM) 17. Tetapi saat ini sudah tidak bisa,” kata Pangulu.

Namun karena kebijakan dari Pemkab Simalungun yang tumpang tindi, dengan pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya melarang keras warga dan angkutan pengangkut sampah menjadikan Kantor Eks Bupati Simalungun menjadi TPA.

Ironisnya. informasi yang dihimpun Redaksi KopiOnline Siantar-Simalungun, sistem pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dari salah satu Nagori  menjadi tanggungjawab Pangulu.

Sebagai informasi, biaya pengangkutan sampah di kutip oleh pengemudi sebesar Rp200 ribu/trip. Hal inilah yang membuat beberapa Pangulu  menghancurkan TPS di wilayahnya. Pasalnya, sampah sekali seminggu belum tentu di angkut. Akibatnya sampah  meluber ke tengah jalan, kata Pangulu yang tidak mau disebut namanya.

Terkait dengan permasalah pengangkutan samapah dari TPS ke TPA. Camat Sianatar Daniel Silalahi saat dikonfirmasi Kamis (06/05/20) tidak berada di kantor. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui WA pada Jumat (07/05/2020) hingga berita ini di turunkan tidak ada jawaban.

Untuk diketahui, konfirmasi yang ditanya adalah kendala pengankutan  sampah dari TPS ke TPA.

Sekertaris Camat (Sekcam) Jhon Pento saat dikonfirmasi pada Jumat (07/05/2020) mengatakan, hal itu adalah ranah dari camat sebagai pimpinan di Kecamatan. “Itu bukan ranah kita menjawabnya,” kata Pento.

Menurutnya, kendala saat ini adalah karena kondisi mobil yang kurang memadai dan lokasi pembuangan ke KM 20. Terkait dengan kutipan itu, Sekcam Jhon Pento menepisnya. “Itu tidak benar ada kutipan,” pungkasnya. nilson pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *