Connect with us

MARKAS

Tak Perlu Repot : Urus SIM di Satpas Polres Pematang Siantar Cukup Mudah

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Kapolres AKBP Fernando melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang,  Siantar Siopat Suhu Kecamata Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Jumat (04/11/2022).

Sidak Kapolres Pematang Siantar, disebut sebagai upaya untuk mengimplementasikan Instruksi Kapolri terkait adanya pungutan  liar (pungli) dalam pembuatan SIM.

Sidak yang dilakukan Kapolres tetsebut  guna memastikan pelayanan optimal, mudah dan supaya masyarakat tidak perlu repot lagi karena sudah sesuai dengan  prosedur serta ramah dengan masyarakat.

Didampingi Kasat Lantas AKP Relina Lumbangaol S.Sos dan Kanit Regident  Ipda Muhammad Faizal S.Tr, Kapolres Pematang Siantar  AKBP Fernando SH SIK meninaju langsung pelayanan SIM dan berbicara dengan sejumlah masyarakat pemohon SIM.

Saat sidak, Kapolres didampingi Kasat Pantas AKP Relina Lumbangaol yang sekaligus melakukan pengecekan dan memantau untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan personel kepada pemohon pembuatan SIM.

Kapolres mengecek mulai dari kesiapan fasilitas, seperti pengambilan nomor antrian pemohon SIM, tempat pengisian formulir, hingga kesiapan petugas pelayanan pendaftaran SIM di loket yang telah tersedia dikantor Satpas tersebut.

Tidak hanya itu, Kapolres juga meninjau langsung ruang pelaksanaan ujian teori, dan ujian praktik, untuk memastikan lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Untuk pembuatan SIM di satuan penyelenggara administrasi SIM Satpas Polres Pematang Siantar mudah dan sudah sesuai prosedur,” kata Fernando.

Kapolres juga menanyakan langsung kepada pemohon SIM terkait dengan pelayanan serta tarif pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan Bukan Pajak di loket Bank BRI yang tersedia di Cabang pembantunya di Satpas SIM tersebut.

“Untuk pembuatan SIM di Satpas SIM Polres Pematang Siantar mudah dan sesuai prosedur, ucap Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando.

Menurut Fernando, dalam pembuatan SIM, pihaknya tetap menerapkan  sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkanh. Dan bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM secara langsung pihak selalu ramah dalam melayaninya.

Sedangkan, kepada pemohon SIM yang tidak lulus dalam mengikuti ujian/tes dapat mengulanginya lagi besok harinya selama kurun waktu 14 hari.

Selanjutnya petugas Satpas Sat Lantas Polres Pematang Siantar memberikan bimbingan edukasi pelatihan SIM gratis dan beli SIM gratis setiap hari Sabtu pukul 13.00 WIB -15 WIB, ungkap Kapolres Pematang Siantar.

Sementara,  menurut beberapa masyarakat yang dimintai keterangannya terkait pengurusan SIM di Polres Pematang Siantar mengatakan, merasa  puas dengan pelayanannya, dikarenakan selain ramah pelayanan, mudah, cepat serta sesuai dengan prosedur.

“Saya ucapkan terima kasih  kepada bapak Kapolres Pematang Siantar dan Kasat Lantas Pematang Siantar atas penerbitan SIM saya, sesuai dengan prosedur).

Semoga Polri semakin dipercaya masyarakat,” ungkap Antony Simamora warga Siantar Marihat.
Pantauan Koranpqgoonline.com, terlihat warga yang hendak mengurus SIM terlebih dulu melapor kepada petugas jaga untuk mendapatkan badge pengenal dan menitipkan KTP yang telah disediakan pihak Satpas Sat Lantas Polres Pematang Siantar. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *