Connect with us

MEGAPOLITAN

Tak Hiraukan Ramadhan : Praktik Prostitusi di Kota Depok Semakin Marak

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Tak peduli bulan suci Ramadhan, praktik prostitusi justru semakin marak. Katanya, Depok Kota Relijius. Selama dua minggu Ramadhan, aparat Satpol PP Kota Depok mengelar razia penyakit masyarakat (Pekat), puluhan pelaku prostitusi berhasil diamankan dari berbagai tempat di Kota Depok.

Tempat-tempat yang diindikasikan sebagai sarangnya prostitusi itu sebagian besar berpraktik di apartemen-apartemen yang ada di Kota Depok, rumah kontrakan dan tempat kos-kosan.

Berdasarkan pantauan depoktren.com, tempat-tempat yang menjadi sarang prostitusi di Kota Depok yakni di Apartemen Margonda Residence (Mares) I, II dan Mares di D’Mal, Apartemen Saladin, Apartemen Detos, Apartemen Grand Lake View dan Apartemen Lotus Cilodong.

Selain itu, juga terdapat di kos-kosan di kawasan Margonda dan Kelapa Dua serta di rumah-rumah kontarkan di kawasan pemukiman liar di Pasar Kambing, Jalan Juanda, Kota Depok.

Razia yang digelar Satpol PP Kota Depok.

Dan, itu terbukti tak kala aparat Satpol PP Kota Depok menggerebek tempat-tempat tersebut dan berhasil mengamankan 23 orang di dua lokasi apartemen pada Jumat 1 April 2022. Lalu yang terakhir berhasil diamankan 16 orang di sebuah rumah kontrakan di kawasan pemukiman liar Pasar Kambing, Jalan Juanda, Kota Depok. Tempat mangkal prostitusi juga dapat ditemukan di Jalan Sejajar Rel.

Praktik prostitusi yang berlangsung semakin marak di Kota Depok ini dengan menggunakan aplikasi internet saat melakukan traksaksi dan juga bertandang langsung ke rumah kontrakan, seperti di kawasan Pasar Kambing. Para wanita pelaku prostitusi di Kota Depok itu berusia 18 tahun hingga 35 tahun dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1.000.000.

“Alasan para pelaku melakukan pekerjaan prostitusi karena dilatarbelakangi masalah ekonomi. Motifnya kebanyakan faktor ekonomi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Kantor Satpol PP Kota Depok, Sabtu (16/04/2022).

Menurut Lienda, para pelaku setelah diamankan, di data, diberi pengarahan dan ditindak lanjuti ke sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sebanyak empat pelaku prostitusi di Apartemen Lotus Cilodong, Depok sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (14/4/2022). Para pelaku terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” jelasnya.

Razia di tempat rawan prostitusi.

Lanjut Lienda, pihaknya padahal sudah mengumpulkan pengelola apartemen di Kota Depok mengajak seluruh pengelola apartemen untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Depok. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Pengelola apartemen diingatkan untuk turut serta melakukan pencegahan dan pengawasan prostitusi. Terutama di bulan Ramadan saat ini. Kami mengajak semua pengelola apartemen untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pencegahan dugaan adanya praktik prostitusi atau asusila,” tuturnya.

Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 tersebut, pengelola apartemen yang memberikan atau memfasilitasi kesempatan terjadi prostitusi atau asusila akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu sanksi pidana.

“Kami berharap, ke depannya seluruh pengelola apartemen dapat membantu untuk mewujudkan Depok yang aman, tertib, dan nyaman. Tentu dengan kolaborasi dan sinergisitas dengan pihak terkait. Perlu ditingkatkan komunikasi dan saling bertukar informasi terkait upaya pencegahan terjadinya gangguan trantibum di lingkup aparetemen, terutama terkait prostitusi,” pungkas Lienda. *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *