Connect with us

HUKRIM

Tahap Persidangan : Kadisdukcapil Jabar Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos

Published

on

BANDUNG | KopiPagi : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat (Kadisdukcapil Jabar), Daddy Iskandar menjadi terdakwa atas dugaan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos).

Informasi ini diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara atas nama Daddy Iskandar yang merupakan Kadisdukcapil Jabar teregister sejak 17 Januari 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada awak media mengatakan, perkara yang menjerat pejabat tersebut kini sudah masuk ke tahap persidangan.

“Betul, perkara sekarang sedang disidangkan oleh Jaksa Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/02/2022) kemarin.

Dodi menjelaskan, Daddy Iskandar didakwa kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2010.

Dana yang diperkarakan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

“Diduga ada kerugian negara sebesar Rp235 juta,” kata Dodi.

Namun begitu, Dodi belum menjelaskan perkara tersebut secara rinci. Meski kini terjerat dugaan kasus korupsi, kata dia, kini pejabat tersebut tidak dilakukan penahanan.

Dodi juga tak merinci perkara korupsi yang melibatkan Dady Iskandar tersebut. Hanya, pastinya perkara itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD).

Perkara korupsi ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Sidang saat ini masuk ke agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.

“Sidang pembacaan putusan sela hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” katanya.

Pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung juga tertera Daddy didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *