Connect with us

MARKAS

Sukseskan Pemilu 2024 : Ini Arah & Kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Demi sukses dan lancarnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang sebentar lagi akan digelar di seluruh Indonesia, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan sejumlah arahan dan kebijakan untuk dipedomani Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia.

Arah dan kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Reda Manthovani, meliputi :

(1) Mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024,

(2) Mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan.

(3) Sebagai supporting Sentra Gakkumdu.

(4) Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

(5) Melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini) potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum.

(6) Lalu yang terakhir, implementasi peran Kejaksaan dalam penyelenggaran pemilu tersebut, antara lain:

– Melaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: B-1282/D/Dip/08/2023 tentang Dukungan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;

– Mengoptimalkan pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tokoh agama dan Kementerian/Lembaga terkait dalam wadah Bakor PAKEM (Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat);

– Melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 senilai Rp3.673.607.791.000 yang bekerjasama dengan KPU RI;

– Melakukan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat terkait Pemilu Tahun 2024 oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan melalui program Jaksa Menyapa, Luhkum Penkum, Jaksa Masuk Sekolah dll;

– Mengoptimalkan peran Posko Pemilu Kejaksaan yang tersebar di 534 satuan kerja di seluruh Indonesia;

– Menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok mana pun;

Dalam upaya pencegahan money politic dan pelanggaran netralitas ASN, Kejaksaan dengan BAWASLU RI telah membentuk Tim Pelaksana Bersama dalam rangka Pencegahan Pelanggaraan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada kegiatan ”Cegah dan Deteksi Dini Politik Uang, Netralitas ASN dan Pejabat Negara”.

Sebelumnya dalam Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/12), Jaksa Agung Burhanuddin yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Reda Manthovani, memberikan materi dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Dalam materinya, Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada.

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,” ujar JAM-Intelijen Reda Manthovani.

Hal itu dilakukan sebagai legitimasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.

Kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023 dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *