Connect with us

NASIONAL

Staf Ahli Jaksa Agung Masyhudi Ceramah Penegakan Hukum di Universitas Mathlaul Anwar

Published

on

SERANG | KopiPagi : Penegakan hukum yang kini tengah digaungkan oleh aparat penegak hukum adalah penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah. Penegakan hukum yang mementingkan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dan kemanfaatan.

Demikian disampaikan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Penegakan Hukum, HAM dan Politik, Dr Masyhudi SH MH yang mewakili Jaksa Agung Burhanuddin saat tampil sebagai narasumber pada seminar hukum di Universitas Mathla’ul Anwar Serang di Banten, Sabtu (30/12/12).

Menurut Masyhudi, seorang Jaksa harus bijaksana dalam menilai apakah suatu perbuatan pidana yg viral layak untuk diteruskan ke pengadilan atau dihentikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Penegakan Hukum, HAM dan Politik, Dr Masyhudi SH MH /Foto : Ist.

“Yakni penghentian penuntutan perkara secara damai di luar pengadilan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan DIY tersebut.

Masyhudi menuturkan, dalam penegakan hukum, jaksa tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, namun juga harus dibuat untuk melayani masyarakat atau harapan masyarakat.

Pada seminar itu, Masyhudi juga mengungkapkan tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan di tengah gempuran media sosial.

Di indonesia, jelas Masyhudi, Jaksa memiliki peran dalam penegakan hukum. Peran yg dimaksudkan adalah jaksa memiliki tugas fungsi kewajiban dan serta kewenangan dari sebelum dimulainya persidangan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim.

Sedangkan media sosial merupakan salah satu hal yg diandalkan di era digital ini, dimana era digital adalah zaman yg memberikan penyediaan ruang maupun pembaca yg sadar untuk masyarakat agar bisa turut andil di dlm berpendapat.

Terkait hal itu, partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai keterlibatan aktif dan sukarela dari individu atau kelompok masyarakat dalam kegiatan atau proses yang berkaitan dengan kepentingan umum. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *