Connect with us

HUKRIM

Dugaan Penyalahgunaan ADD Rp3,86 M, Dilaporkan ke Kejari Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Simalungun, laporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp3.386.000.000 ke Kejaksaan Negeri Simalungun,
Rabu (22-05-2024).

Ketua Sapma PP Kabupaten Simalungun, Swandi Sihombing mengatakan, secara resmi dugaan penyalahgunaan ADD tersebut dilaporkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan oknum pemerintahan di tingkat Nagori yang telah ditelusuri bersama timnya di lapangan.

“Adapun dugaan korupsi itu terjadi dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori ( DPMPN) pada program pengadaan kaos bertuliskan Marharoan Bolon dengan menganggarkan biaya Rp 10.000.000 dari ADD setiap Nagori/desa dan akan di bagikan 100 pcs per Nagori.

“Program pengadaan ini harus di tindak lanjuti dengan serius, karena berakibat serius pada kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat,” ujar Swandi Sihombing.

Kata Swandi, adapun dugaan penyalah gunaan ADD pada program pengadaan kaos bertuliskan Marharoan Bolon tersebut, berasal dari ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun.

“Program pembelanjaan kaos yang di lakukan oleh dinas DPMPN ini sebesar Rp10 juta yang harus dianggarkan setiap Nagori dengan jumlah Nagori sebanyak 386 di Kabupaten Simalungun yang tersebar di 32 Kecamatan,” ungkap Swandi.

Diduga program pembelian kaos Marharoan Bolon ini hanya akal-akalan saja dan dijadikan sebagai alat kampanye Radiapoh Sinaga untuk maju menjadi calon bupati di periode kedua, karena masyarakat tau bahwa tage line Marharoan Bolon adalah tage line Radiapoh Sinaga.

“Kami juga menduga akibat pemborosan anggaran ini, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp.3.860.000.000,” kata Swandi.

Pasalnya, pengadaan program kaos yang bertuliskan Marharoan Bolon ini sama sekali tidak ada urgensinya untuk kepentingan masyarakat, melainkan hanya sebagai alat suksesi Radiapoh Hasiholan “Sinaga untuk maju di periode kedua,” kata Swandi.

“Setelah kami amati harga kaos yang dianggarkan oleh dinas tersebut dengan harga di pasaran tidak lah sesuai dan kami meyakini terjadinya penyalah gunaan Anggaran ” ujarnya.

BBMak yang dilaporkan ke Kejari Simalungun yakni Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) berinisial SP, Bupati Kabupaten Simalungun dan Pihak penyedia proyek atau vendor.

“Terkait laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan, kami meminta Kejaksaan agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” pungkas Swandi.*Kop.

Editor: Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *