Connect with us

HUKRIM

Simpan Sabu 4 Kg Dalam Tangki Mobil, Dua Pengedar Ditangkap Polisi

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Berbagai cara ditempuh para pengedar narkoba untuk memuluskan aksinya agar tidak terendus petugas kepolisian. Namun serapat-rapatnya menyimpan bangkai toh akan tercium juga. Begitu juga sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan terjatuh pula. Demikian halnya yang dialami dua pengedar sabu ini akhirnya tertangkap juga.

Sebenarnya sudah tidak kurang akal untuk mengelabuhi agar aksinya berjalan mulus tanpa terendus petugas kepolisian. Tapi karena petugas sudah berpengalaman, penyamaran itu pun terbongkar. Betapa tidak kurang rapinya, pengedar sabu ini memodivikasi mobilnya dengan dua tangki bahyan bakar. Satu tangki untuk BBM dan satu lagi untuk menyimpan barang haram sabu.

Adalah personel Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menguak kedok dan menangkap 2 orang pengedar barang terlarang berupa narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Raya Citayam dekat Stasiun KA Citayam Bogor dan satu lagi tersangka dibekuk di sebuah hotel di kawasan Jalan Margonda Raya Kota Depok Jawa Barat, Selasa (09/0/2/2021) yang lalu.

Uniknya dari penangkapan tersebut pelaku memodifikasi kendaraan mobil sedan Camry dirubah tangki bahan bakarnya menjadi 2 bagian yaitu tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang diantaranya seorang wanita berinisial Ys (50) dan seorang pria ZN (44) berikut 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4 Kilogram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit hp, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit mobil Camry warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 atm.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menerangkan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar barang terlarang tersebut di 2 lokasi berbeda yakni di Jalan Raya Citayam Bogor Jawa Barat dan di sebuah hotel Jalan Margonda Raya Depok Jawa Barat.

“Kedua pelaku berhasil diamankan diantaranya salah satunya seorang perempuan yakni Ys (50) dan seorang pria ZN (44),” ujar Kombes Pol. Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (16/02/2021).

Ady Wibowo menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut bermula pada tanggal 9 Februari 2021 mendapatkan adanya informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.

Menanggapi adanya informasi tersebut selanjutnya tim Opsnal narkotika dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Meltha Mubarak, SH, SIK dan Iptu Marganda ,SH melakukan penyelidikan.
Setelah diyakini informasi tersebut benar, kemudian tim memutuskan untuk melakukan penyamaran.

Selanjutnya tim yang telah melakukan penyamaran mengontak tersangka (TSK) dan disepakati untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram, kemudian disepakati untuk bertransaksi di TKP.
Selanjutnya setelah tempat dan waktu disepakati, kemudian tim bergerak dengan menggunakan agent sebagai pembeli.

Setelah sampai di lokasi, lalu tim bertemu dengan seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus kotak teh ale ale. Setelah melihat gerak-gerik mencurigakan kemudian tim melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan. Di dalam tas tersangka di temukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih. Dan diakui tersangka bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Kombes Ady Wibowo menjelaskan, tim mengamankan tersangka YA, Dan dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka YA sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu. Diakui pula bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH (DPO) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL  (DPO) dimana cara NH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil Camry yang sudah dimodif. Dengan dua tangki.

Dari hasil interograsi diketahui bahwa tersangka YA pada tanggal 6 Februari 2021 baru mendapat kiriman sebanyak 10 bungkus plastik besar dan telah didistribusikan sebanyak 6 kantong plastik besar dan tersisa 4 kantong. Sedang 3 kantongnya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren melalui sistem penyamaran sementara 1 kantong masih disimpan di rumahnya dan berhasil ditemukan 1 kantong setelah dilakukan penggeledahan.

Dalam pemeriksaan, tersangka YA mengaku dalam menjalankan bisnis haramnya dibantu oleh TSK lainnya yang berinisial ZN, dimana tersangka tersebut berperan membantu mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kompartemen tangki bensin mobil jelasnya.

“Salah satunya pelakunya residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati. Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *