Connect with us

HUKRIM

Simpan Ganja : Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Desa Talong

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Menyimpan narkotika jenis ganja, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus AS alias Latif (36) warga simpang Dosin, Desa Talong, Kecamatan Dolok Sinumbah, Kabupten Simalungun, Senin (08/11/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH saat di konfirmasi  Kamis (11/11/2021).

Penangkapan pelaku Latif itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Talong, Kecamatan Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (08/11/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono meringkus pelaku AS alias Latif kemudian ditemukan barang bukti 1 gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 1,39 gram dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Saat diinterogasi, pelaku Lafif mengaku bahwa ganja itu miliknya untuk dipakainya sendiri dan diperoleh dari temannya didaerah Dolok Sinumbah Kabupaten Simalungun.

Adanya pengakuan itu, pelaku Lafif dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun.

“Pelaku AS alias Latif sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas AKP Adi Haryono. ***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *