Connect with us

NASIONAL

Simak!! : KPU Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran calon Anggota Legislatif DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

“Waktu pendaftaran pada tanggal 1-13 Mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore dan waktu terakhir 14 mei mulai jam 08.00-23.59 waktu setempat,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/04/2023).

Hasyim memaparkan telah meminta kepada parpol agar menyampaikan surat ke KPU dan menginformasikan mengenai kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam ketika hadir di kantor KPU untuk daftar calonnya.

“Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa pada tanggal 1-14 Mei 2023, jadwal di PKPU No. 3/2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2024 dijelaskan pendaftaran bakal calon DPR RI, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh parpol kepada KPU sesuai tingkatannya. Begitupun dengan pendaftaran bakal calon DPD.

“Jadi, untuk bakal calon anggota DPR RI, semua dapil akan didaftarkan pimpinan pusat parpol mendaftrakannya ke KPU pusat,” lanjut Hasyim.

Terakhir, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat parpol peserta Pemilu 2024.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua

dapil kepada KPU pusat,” pungkasnya.*TN/Kop.

Media Partner : teropongnews.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *