Connect with us

REGIONAL

Sikapi Lonjakan Covid-19 : Bupati Semarang Pimpin Rakor Forkompinda

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Mensikapi meningkatnya secara tajam kasus Covid-19 di Jawa Tengah khususnya di 8 kabupaten/kota di Jateng ini yang kini masuk dalam “Zona Merah” serta di Kabupaten Semarang terdapat 4 kecamatan dari 19 kecamatan masuk dalam  Zona Merah, akhirnya Bupati Semarang menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda khusus membahas perkembangan Covid-19 serta langkah mensikapinya secara tegas.

Rapat koordinasi itu digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang di Jalan Ahmad Yani, Ungaran, Kab Semarang, kemarin. Dikatakan Ngesti Nugraha bahwa keempat kecamatan yang masuk zina merah adalah Kecamatan Pabelan, Bringin, Getasan dan Ambarawa. Sedangkan yang 15 kecamatan lagi masuk dalam  “Zona Orange”.

Dalam rapat tersebut selain Forkopimda Kab Semarang nampak hadir Pj Sekda Kab Semarang serta perwakilan dari Kantor Kemenag, Dinas Kesehatan, Kadispora, Kadispermasdes, PCNU, Pengurus Muhammadiyah, Ketua FKUB, OPD terkait, Hamong Projo, serta DPC Papdesi Kabupaten Semarang.

“Hasil keputusan rapat ini antara lain sekolah-sekolah seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau sederajat dilaksanakan secara “Daring”. Restoran dapat dibuka dengan maksimal 30 orang dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB, serta wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Toko swalayan buka maksimum jam 21.00 wib, dan khususnya tempat ibadah dapat dibuka maksimal 50% dari kapasitas ruangan. Sedangkan, tempat ibadah yang berlokasi di pinggir jalan  (nasional, provinsi maupun kabupaten)  pelaksanaan sholat jum’at hanya untuk warga sekitar dan tidak ada warga lain daerah atau ditutup sementara,” jelas Ngesti Nugraha.

Untuk kegiatan seni budaya maksimal 20% prokes ketat, turnamen olahraga dihentikan, pesta/resepsi/hajatan serta kegiatan sosial lainnya dilarang dilaksanakan. Rapat ataupun pertemuan digelar dengan terbatas, tempat wisata dan wahana mainan ditutup. Tempat karaoke ditutup, untuk pasar tradisionil wajib tutup pukul 12.00 WIB.

“Khususnya pasar sayur diijinkan buka mulai pukul 15.00 hingga 20.00 wib. Sedangkan untuk kegiatan kunjungan kerja semua OPD, DPRD termasuk rencana kedatangan dari daerah lain wajib dibatalkan. Keputusan ini wajib untuk didukung semua pihak,” tandas Ngesti Nugraha. ***

Pewarta : Heru Santoso. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *