Connect with us

HUKRIM

Sidang Kasus Cek Kosong, Terdakwa GP : Saya Cuma Bantu Malah Jadi Korban

Published

on

TANGERANG | KopiPagi : Proses sidang masalah kasus cek kosong atau bodong antara GP dan CR terus bergulir di Pengadilan Negeri kelas 1 Tangerang. Dalam keterangan Pers, GP mengatakan bahwa sebenarnya dirinya korban dari Christine Rustandi yang berawaal dari niatnya ingin membantu mencairkan cek.

“Sebenarnya saya ini korban dari Christine Rustandi. Awalnya saya cuma ingin membantu dia untuk mencairkan cek-nya karena saya percaya cek-nya akan bunyi dan ada dananya,” begitu keterangan tertulis GP yang diterima koranpagionline.com , Jumat (13/05/2022) kemarin.

GP menambahkan, ia diijinkan juga oleh Christine untuk menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pekerjaannya. Itulah dasar dirinya membantu Christine.

Seperti diketahui, GP saat ini dijadikan terdakwa I dalam Kasus Penipuan Cek bodong Bank BJB yang dikeluarkan Christine Rustandi sebesar Rp 1.050.000.000,- yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia didakwakan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam keterangan tertulisnya GP menceritakan bahwa , “Saya bawa dulu Johanes Bisma untuk kenal dengan Christine Rustandi baik di kantornya, bahkan ke rumah Cristine dengan harapan Johanes Bisma melakukan sendiri Know Your Costumer sebelum melakukan transfer atau pinjaman.”

Lebih jauh GP menjelaskan, perjanjian dilakukan oleh Johanes Bisma dan Christine. Sedangkan dirinya sebagai saksi hanya pada perjanjian pertama. Pada perjanjian berikutnya hanya dilakukan mereka berdua dan ia tidak ada pada saat mereka tanda tangan.

“Juga soal jaminan kendaraan mobil Mercedes Benz, saya tidak tahu menahu kapan dilakukan dan serah terima kendaraan tersebut. Itu hanya dilakukan oleh mereka berdua, Christine Rustandi dan Johanes Bisma, baik penyerahan awal bahkan waktu dtarik kembali kendaraan tersebut diatas. saya tidak ada dan tidak tahu,” tambahnya.

“Setelah itu Christine dan Johanes Bisma sudah semakin akrab dan sudah ada rencana di bidang lain. Itu terbukti dengan disetorkannya uang sebesar Rp 250 juta kepada Johanes. Itu tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu untuk kepentingan apa penyetoran itu,” ungkapnya.

“Dan soal cek itu, begitu saya tahu cek Christine Rustandi kosong, saya dengan kesadaran sendiri mengembalikan sisa dana yang masih ada di saya kepada Johanes Bisma dan Wardhana Mulyoputrra sebagai bentuk penyesalan saya, karena saya terlalu percaya sama Christine,” tulis Gamal menambahkan.

“Saya terus mendatangai kantor dan rumah Christine Rustandi bahkan terkadang bersama Johannes Bisma datangi rumah dan kantor Christine, begitu tahu cek Christine kosong sampai Kuningan berkali-kali. Malah sampai terakhir kunjungan saya sudah tidak dibukakan pintu oleh ibu Christine. Dan yang pada akhirnya terjadi masalah hukum seperti ini,” ungkap GP lagi.

GP merasa terdzolimi dalam kasus cek bodong ini. Dan menjadi korban kebohongan dan penipuan yang dilakukan oleh Christine Rustandi.

“Saya hanya rakyat biasa, sehingga dijadikan tumbal dalam kasus ini. Sungguh sebuah pertunjukan ‘hukum yang vulgar’. Dimana yang lemah dijadikan tumbal dimasukkan ke penjara, tapi yang ‘punya kuasa’ bisa mengatur skenario cerita yang diinginkan untuk kepentingan mereka,” tegas GP mengakhiri tulisannya. *Buyil/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *