Connect with us

HUKRIM

Sidang Advokat Gugat Pendeta : Lurah Sukaraja Tegur Pendeta Dobes Manullang STh

Published

on

KopiPagi | SIANTAR : Sidang lanjutan gugatan Advokat Daulat Sihombing, SH, MH terhadap Pendeta Dobes Manullang, isterinya Berliana Napitupulu dan anaknya Adven Manullang, pada Selasa (24/08/2021) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, mengungkap fakta baru.

Adapun fakta batu yang terungkap, yaitu : bahwa sebelum digugat ke PN Pematangsiantar, Lurah Sukaraja Kec. Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar yakni Sabar Hutabarat,  ternyata telah melayangkan surat teguran kepada Pdt. Dobes Manullang, STh, karena secara sepihak telah menguasai areal berem jalan Gang Platinum, tepatnya disamping rumah, yang seharusnya menjadi parit atau selokan umum.

Hal itu disampaikan Penggugat Daulat Sihombing dalam rilis yang diterima koranpagionline.com , Rabu (25/08/2021).

Untuk diketahui, yang menjadi sengketa adalah berem jalan Gang Platinum, tepatnya disamping rumah, yang seharusnya menjadi parit atau selokan umum, justru dibendung dengan tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman oleh pendeta Dobes dan keluarganya.

Oleh karena itu, melalui suratnya tertanggal 15/10/2020, Lurah Sukaraja meminta agar Pdt. Dobes Manullang, STh, mencabut, memindahkan dan menumbangkan segala tanam- tanaman disepanjang berem jalan samping rumahnya termasuk membongkar tanah dan batu- batuan yang sengaja dibuat oleh Pdt. Dobes untuk memblokir fungsi parit atau selokan di areal sebagaimana dimaksud.

Fakta ini menurut Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH, selaku Kuasa Hukum dari Penggugat Daulat Sihombing, SH, MH, melengkapi bukti lainnya bahwa sengketa antara Penggugat Daulat Sihombing, SH, MH dengan Pdt. Dobes Manullang, isteri Berliana Napitupulu dan anaknya Adven Manullang telah berlangsung setidaknya sejak Oktober 2020, hingga tanggal 18/02/2021.

Lurah Sukaraja bersama Babinkamtibmas, dan RW telah menggelar pertemuan atau mediasi. Namun gagal karena Tergugat Adven Manullang sekaligus mewakili orangtuanya Pdt. Dobes Manullang dan Berliana Napitupulu  ngotot tidak mau membuka atau membongkar tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman yang dibuat untuk membendung parit/ bak kontrol pembuangan limbah air rumah tangga dari rumah Penggugat.

Penggugat Ajukan Empat Saksi

Sepanjang sidang lanjutan perkara dengan acara pemeriksaan saksi,  tanggal 27/07/2021, 03/08/2021,  dan 24/08/2021, Kuasa Penggugat telah mengajukan 4 orang saksi Penggugat masing- masing : Subetti, Anwar Saragih, Anugrah dan Indra. Saksi Subetti dan Awal Saragih menerangkan pada pokoknya bahwa tanggal 12/02/2021 saksi menyaksikan rumah Penggugat Daulat Sihombing mengalami banjir karena bak kontrol atau selokan yang terletak di seberang jalan dibendung dengan tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman oleh Pdt. Dobes isteri dan anaknya Adven Manullang.

Saksi juga menerangkan bahwa Pdt. Dobes Manullang telah meninggikan tembok pagar dan membuat kenopi belakang rumah dengan menempel ke tembok dinding rumah belakang Penggugat hingga menutupi penerangan, lobang angin dan membuat resiko pengeroposan terhadap tembok rumah Penggugat.

Tak hanya itu, tanggal 13/02/2021 sekira pukul 10.00 WIB di gang Platium, kedua orang ini juga mengaku melihat dan mendengar sendiri Tergugat Advent Manullang menghina Penggugat Daulat Sihombing, SH, MH dengan kata- kata “Siborjong kau, tak tau adat kau, tak level kau” sambil menunjuk- nunjuk ke arah muka Penggugat.

Sedangkan saksi Anugrah dan Indra, menerangkan, bahwa mereka pada tanggal 18 Februari 2021 hadir dalam pertemuan mediasi di Kantor Lurah Sukaraja.

Pada kesempatan itu, menurut saksi, Daulat Sihombing telah mengeluhkan tindakan Pdt. Dobes Manullang, isterinya Berliana Napitupulu dan anaknya Advent Manullang yang membendung parit atau bak kontrol diseberang jalan dengan timbunan tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman hingga menimbulkan banjir ke rumah Penggugat.

Para saksi menerangkan lagi, bahwa Daulat Sihombing mengeluhkan dirinya telah dihina Tergugat Advent Manullang dengan kata- kata : “Siborjong kau, tak tau adat kau, tak level kau”.

Namun pada kesempatan itu menurut saksi, Adven Manullang berdalih kata- kata itu bukan untuk Penggugat melainkan untuk temannya.

Pepesan Kosong

Pada sidang hari Selasa, 24/08/2021, yang dipimpin Hakim Majelis Fhytta Imelda Sipayung, SH, MH selaku Ketua,  Nasfi Firdaus, SH, MH dan Katharina Melati Siagian, SH, M.Hum sekalu Anggota, tiga Kuasa Hukum Pdt. Dobes Manullang, dkk, sepertinya hendak pamer “kehebatan” sebagai advokat untuk membela kliennya.

Dengan gaya over acting, Dr. Maria Purba, SH, MH meminta Ketua Mejelis agar ia diberi kesempatan untuk memutar rekaman audio (bukti T-8) melalui laptop miliknya untuk membantah keterangan saksi Indra, bahwa pertemuan mediasi di Kelurahan Sukaraja, 18/2/2021, gagal tanpa kesimpulan.

Maria Purba inipun mulai memutar audio, namun rekaman audio tersebut justru semakin mendukung pembuktian Penggugat tentang Adven Manullang yang mengaku mengatakan, “Siborjong kau, tak tau adat kau, tak level kau” namun bukan untuk Penggugat melainkan untuk temannya, juga memperkuat pembuktian Penggugat tentang pertemuan mediasi yang gagal tanpa kesimpulan, karena pernyataan akhir dari pertemuan mediasi tersebut adalah “Sepakat untuk tidak sepakat”.

“Jadi apa yang hendak dibuktikan oleh tim kuasa hukum, ternyata hanya pepesan kosong yang sangat merugikan kliennya”, ujar Edi Sudma sambil tertawa. ***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *