Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Sesuai SKB 4 Menteri : Tidak Ada Syarat Khusus dalam PTM 100 Persen

Published

on

UNGARAN | KopiPagi Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan melalui SKB 4 Menteri terkait dengan sekolah tatap muka serta untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen maka seluruh sekolah mulai SD dan SMP di Kabupaten Semarang diijinkan menggelar sekolah tatap muka 100 persen.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pemuda Olah Raga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo mengatakan,bahwa dalam minggu ini yang melaksanakan PTM 100 persen dari SMP. Bahkan, tidak ada syarat khusus untuk sekolah dapat melaksanakan PTM 100 persen hal ini juga sesuai dengan SKB 4 Menteri yang tidak mencantumkan adanya syarat khusus.

 

“Dengan tidak ada syarat khusus sesuai dengan SKB 4 Menteri itu, maka seluruh sekolah di Kabupaten Semarang dapat melaksanakan PTM 100 persen. Juga, izin dari orang tua tidak bisa menjadi penghalang dalam pelaksanaan PTM 100 persen. Dengan PTM 100 persen ini, harapannya dapat dilaksanakan hingga ujian kenaikan kelas usai. Khususnya, sistem online atau daring di Kabupaten Semarang banyak menemui kendala utamanya sekolah di daerah pedesaan yang tak memiliki jaringan internet,” jelas Sukaton.

 

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Ungaran, Kab Semarang Lilik Nurcholis menyatakan, bahwa sekolah yang dipimpinnya sudah memulai melaksanakan PTM 100 persen. Pelaksanaan ini disambut baik oleh orang tua dan siswa. Sebelum masuk kelas, baik guru maupun siswa wajib scan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

“Untuk PTM 100 persen ini, tidak ada istirahat dan sekarang kita tambah jam mata pelajarannya. Dalam PTM 100 persen ini, diterapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *