Connect with us

NASIONAL

Sesuai Protokol Kesehatan, Kemenhub Bolehkah Ojek Online Angkut Penumpang

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) mengizinkan pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan dalam hal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Aturan protokol tersebut antara lain melakukan disinfektan kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Di antaranya menyemprotkan disinfektan pada motor dan mengenakan masker saat membawa penumpang,” ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima Minggu (12/04/2020).

Selain mengatur soal izin kendaraan roda dua, Permenhub tersebut juga mengatur pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Peraturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi.

“Khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari ruah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita. Meski demikian, Adita menerangkan, peraturan itu mungkin kembali disesuaikan perkembangan di lapangan.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pemenhub tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Sebelumnya, pada Kamis (9/4/2020) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, ojek online dilarang mengangkut penumpang selama penerapan PSBB di Jakarta.

“Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, .
Menurut Anues, Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *