Connect with us

NASIONAL

Disetujui, PSBB di Bodebek, Menyusul Kab/Kota Tangerang & Kota Tangsel

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto memutuskan untuk menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Jawa Barat (Jabar) untuk Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

Keputusan itu dibenarkan Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. “PSBB Bodebek sudah disetujui,” kata Yuri, Sabtu (11/04/2020).

Wilayah yang ditetapkan PSBB di Jabar sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yakni Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodabek). ”Sesuai surat Gubernur Jabar,” ucap
Yuri. 

Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak pada Rabu (15/04/2020) atau Kamis mendatang (16/04/2020).

“Menteri Kesehatan telah memberikan persetujuan kepada Kota Bogor dan daerah penyangga Jakarta seperti Depok dan Bekasi untuk menerapkan PSBB,” kata Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, Sabtu (11/04/2020) malam.

Setelah mendapat kabar persetujuan dari Menteri Kesehatan, Dedie langsung berkoordinasi dengan Walikota Depok dan Walikota Bekasi, untuk membuat kesepakatan menerapkan PSBB secara serentak.

Walikota Depok, Muhammad Idris mengusulkan penerapan PSBB dimulai pada Rabu (15/04/2020) atau Kamis (16/04/2020), dengan pertimbangan masih akan menyiapkan surat keputusan dan peraturan walikota terkait penerapan PSBB.

Kemudian, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, setuju dengan usulan tersebut dan menyatakan telah siap untuk menerapkan PSBB secara serentak.

Sebelum mengusulkan penerapan PSBB kepada pemerintah pusat, Pemkot Bogor sudah melakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, dengan diterapkannya PSBB akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kabupaten Bekasi Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Covid-19 disetujui Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, lima daerah penyangga DKI di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok sudah mengajukan PSBB melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sementara dari penyangga lain seperti Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan juga sudah mengajukan PSBB.

“Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui Gubernur,” ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Kamis (09/04/2020) kemarin.

“Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” imbuh dia.

Meski begitu, Eka mengklaim sebelumnya sudah menerapkan pembatasan sosial secara umum. Sejauh ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi tengah mengkalkulasikan dan menyiapkan dampak sosial dari penerapan PSBB.

“Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial,” ujarnya.

“Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol PP kita,” tutup Eka.

Disetujui, PSBB di Kab/Kota Tangerang & Tangsel

Sementara itu Kementerian Kesehatan menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap tiga wilayah di Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sudah disetujui,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto seperti dilansir Okezone, Minggu (12/04/2020).

Warga Komplek Permata Kota Depok bisa untuk contoh bergotong royong menyemprot wulayahnya dengan Disinfektan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/249/2020. Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Koya Tangerang Selatan.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid-19),” tulis salah satu putusan dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020, lalu.

Kemudian Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur serta merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK Nomor 9 Tahun 2020 itu ditetapkan Menkes pada Jumat, 3 April 2020.

Setelah seluruh aturan itu disepakati, Jakarta terpilih menjadi daerah yang paling pertama diterapkan PSBB. Penerapan PSBB di Jakarta sudah berjalan sejak Jumat, 10 April 2020, kemarin. Setelah Jakarta, pemerintah kembali menyetujui usulan penerapan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor pada 11 April.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Corona. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *