Connect with us

HUKRIM

Selundupkan Sabu : Mantan TKI Malaysia Ngaku Terima Upah Rp 50 Juta

Published

on

TEGAL | KopiPagi : Ditresnarkoba Polda Jateng nerhasil meringkus para pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (05/09/2022).

Para pelaku tersebut diringkus berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, bahwa ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kemudian langsung dilakukan pengecekan melalui alat X – Ray dan ditemukan di dalam nya ada paket 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin dan Kabid Humas Polda Jateng yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP M Ulum menjelaskan, bahwa setelah mengetahui akan hal itu lalu petugas Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit narkoba dan menunjukkan hasil positif Methamfetamina.

“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut. Dari sini, pada Senin (05/09/20220 akhirnya petugas berhasil meringkus 3 orang masing-masing HS, UK dan KK. Serta mengamankan barang bukti sabu seberat 1,7 Kg dan 1,8 Kg di dalam pigura yang berada di dalam paket,” jelasnya.

Ditambahkan, hasil introgasi pada KK, diakuinya bahwa mendapat perintah dari HS untuk mencari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur. Sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur sebagai alamat penerimaan paket dari Malaysia. Dari sini, dijanjikan mendapatkan upah Rp 5.000.000. Tersangka HS ini ternyata mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak 5 kali dengan modus sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2021.

“Tersangka HS juga mengakui mendapat upah Rp 50 Juta dari seseorang bernama ATIKA di Malaysia untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kombes Lutfi.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai. Sekaligus sebagai perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya. Ke depannya pihaknya akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba.

“Narkotika adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kerja sama dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika di Indonesia,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *