KBRI Riyadh Diminta Selamatkan ART Asal NTT yang Diancam Majikan di Arab Saudi

Ketua MPR RI, Bamsoet. Ist.
JAKARTA | KopiPagi : Salah seorang warga negara Indonesia (WNI) mengaku mendapat ancaman dari majikannya di Arab Saudi, yang diunggah melalui video di akun media sosialnya. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan prihatin masih terus terjadi permasalahan PMII di luar negeri.
Atas keluh kesah PMII yang merasa terancam itu, MPR meminta KBRI Riyadh segera mengirim nota diplomatik guna melaporkan insiden ini agar otoritas Saudi bisa segera melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan WNI tersebut.
Kemenlu RI bersama KBRI Riyadh untuk terus mengupayakan perlindungan bagi asisten rumah tangga (ART) asal NTT tersebut, mulai dari berusaha menghubungi WNI tersebut hingga berkomunikasi dengan Imigrasi Saudi untuk mendapat data majikannya. Sehingga setelah mendapat data tersebut, perwakilan RI dapat segera meminta akses kekonsuleran melalui fasilitasi pemerintah Saudi yang memiliki yurisdiksi hukum.
Pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) bersama BP2MI diminta untuk memberikan atensi serius terhadap permasalahan PMI di luar negeri, utamanya yang menyangkut kekerasan hingga pelanggaran hak-hak PMI.
Oleh karenanya, MPR mendorong pemerintah dan pihak terkait yakni BP2MI, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemnaker untuk bersama mengkaji dan mengevaluasi, serta menetapkan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama baru tentang pelayanan dan perlindungan PMI di luar negeri.
MPR RI meminta Perwakilan RI untuk dapat menyusun SOP ataupun petunjuk teknis terkait pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan dan kondisi kerja PMI sebagai langkah deteksi dini yang meliputi pemetaan risiko dan mitigasi risiko dalam menyusun rencana kontijensi atas perlindungan terhadap PMI yang berada di wilayah kerjanya.
Kemenlu RI diminta berkomitmen untuk mengoptimalkan bantuan kepada PMI khususnya yang mengalami permasalahan di wilayah kerjanya, mulai dari melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, hingga pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh pemerintah pusat dan/atau perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat. *Kop.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*