Connect with us

BIVEST

Sebanyak 50 Pelaku UMKM Terima Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Sebanyak 50 pelaku UMKM di Kota Salatiga menerima penyerahan legalitas aset atau sertifikat dari Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM, dengan adanya legalitas secara formal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dari para pelaku UMKM itu sendiri.

“Penyerahan legalitas aset ini merupakan salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kota Salatiga. Ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Intinya, pemberian sertifikat ini akan kembali menghidupkan perekonomian kerakyatan.Selain itu, adanya legalitas aset (sertifikat) bagi UMKM akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dan memecah sengketa tanah. Harapannya, langkahnya ini akan bermanfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraan,” jelas Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM kepada wartawan di rumah dinas walikota, kemarin.

Ditambahkan, bawa pemberian kepada para pelaku UMKM yang yang mendapatkan hak atas tanah dapat digunakan dengan baik. Juga dapat untuk modal usaha serta digunakan untuk memperbesar usaha UMKM miliknya. Untuk itu, apa yang telah diterimanya itu dapat benar-benar dimanfaatkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Kota Salatiga Rochadi menyatakan, bahwa program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) ini secara nasional dan hanya ada 4 daerah masing-masing Kota Salatiga, Manado, Bekasi dan Cimahi. Ini merupakan program kemitraan antara pemerintah kota (Pemkot) dan BPN.

 “Kami apresiasi telah diproses sertifikat ini dengan baik dan legal. Hal ini merupakan legalitas formal untuk para pelaku UMKM untuk  menghindari dan mencegah adanya sengketa atas tanah,” tandas Rochadi.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *