Connect with us

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Pasbar Sergap Dua Pria Bandar Ganja

Published

on

KopiOnline Pasbar,- Satresnarkoba Polres Pasbar,Selasa (10/3) sekitar pukul 12.30 Wib. telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

Adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan terhadap ke dua pelaku yang berinisial FS, (27) pekerjaan swasta, Alamat Tapus Lama Nagari Padang Glugur Kecamatan Padang Glugur Kab. Pasaman. dan pelaku DA. (30) suku Mandailing, pekerjaan swasta alamat Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo. Kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat diduga sebagai bandar memiliki narkoba jenis ganja sedang berada di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kab. Pasbar.

Selanjutnya Opsnal Satresnarkoba saat mendapat informasi dari masyarakat langsung menuju tempat kejadian perkara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata memang ditemukan satu 1 paket, sedang ganja kering yang diletakan di dalam tas plastik warna hijau digantungkan di pohon kelapa sawit.

Saat diketahui adanya barang bukti pelaku berusaha melarikan diri untuk menghindari petugas, hingga sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya kedua tersangka dapat diamankan berikut barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat bersama barang bukti untuk dimintai pertangung jawabannya.

Berdasarkan bahan proses hukum lebih lanjut sebagai laporan nomor lp/14/III/2020/ Spkt/ Sumbar/Res-Pasbar, tgl 10 Maret 2020. yang dilengkapi BB seperti 1 paket sedang ganja kering dibungkus lak ban kuning, dan dibungkus lagi dengan plastik putih, berlapis warna hijau dengan.merk dea fashion serta satu HP. merk Vivo.

Dikatakan Kapolres Pasbar,AKBP Fery Herlambang melalui KBO, Iptu. M. Sitompul, SH. membenarkan bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat di TKP diduga ada bandar memiliki narkoba jenis ganja.

Dikatakannya bahwa ke dua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 jo 114 uu no. 35 th 2009 tentang narkotika. Zoelnasti

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *