Connect with us

REGIONAL

SATLANTAS POLRES CILEGON GELAR OPERASI KNALPOT BRONG

Published

on

CILEGON | KopiPagi : Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, melalui Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admodjo menerangkan  bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon mengadakan operasi knalpot brong yang tidak sesuai standar di wilayah hukum Polfres Cilegon Banten, Kamis (16/09/2021).

“Penindakan itu termasuk pelanggaran knalpot bising yang tertuang berdasarkan pasal 285 UU LAJ. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” AKP Yusuf..

Sebagaimana, bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yang dimana, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

Dengan dasar seperti, sehingga petugas menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan, walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel atau kebisingan suara kendaraan bermotor. Hal itu merujuk kepada aturan persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi ketika dioperasikan di jalan raya. Sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 huruf b terkait kebisingan suara.

“Betul, apa itu persyaratan teknis dan kelaikan jalan, ada di pasal 48 UU LAJ,” terangnya.

“Dimana salah satu syarat kelaikan jalan adalah kebisingan suara. Ketika knalpotnya bising berarti dia tidak standar dan tidak laik jalan, sehingga melanggar Pasal 285,” tutup Yusuf. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *