Connect with us

MARKAS

Tiga Bulan Penertiban : Satlantas Polres Salatiga Sita 1.270 Knalpot Brong

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Sebanyak 1.270 buah knalpot tidak standar (knalpot brong) disita jajaran Satlantas Polres Salatiga selama pelaksanaan ketertiban atau juga razia yang digelar sejak bulan Januari – Maret 2022, baik itu untuk knalpot yang dipakai kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun mobil.

 

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, bahwa sebanyak 1.270 buah knalpot brong tersebut hasil dari operasi/razia sejak bulan Januari-Maret 2022. Kegiatan razia dilaksanakan secara humanis dan menyasar para pengguna khususnya pengendara kendaraan roda dua (motor) maupun mobil dari Salatiga maupun yang melintas wilayah Kota Salatiga.

 

“Kegiatan penertiban knalpot yang tidak standar atau knalpot brong ini dilakukan petugas Satlantas Polres Salatiga dalam rentang waktu bulan Januari – Maret 2022. Sasarannya, pengguna di Salatiga maupun yang melintas di jalan-jalan di wilayah Kota Salatiga. Jumlah seluruhnya knalpot brong yang kita amankan dan sita sebanyak 1.270 buah. Selanjutnya, knalpot brong ini langsung kita musnahkan,” jelas AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Lantas AKP Arfian Riski dalam konferensi pers di halaman Satlantas Polres Salatiga, Selasa (22/03/2022).

 

Ditambahkan, kegiatan tersebut digelar secara humanis oleh petugas khususnya Satlantas Polres Salatiga serta didukung oleh Forkopimda Salatiga. Kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan di wilayah Kota Salatiga dan harapannya masyarakat turut memberikan dukungannya.

“Dalam perkembangannya, semakin hari semakin bertambah para pengguna knalpot tidak standar atau knalpot brong ini. Hal ini, petgas tetap akan melakukan penertiban. Bukan itu saja, himbauan juga dilakukan kepada para penjual knalpot maupun bengkel kendaraan serta klub sepeda motor/komunitas yang punya bengkel perseorangan. Intinya, agar tidak menjual atau memasang knalpot brong ini pada sepeda motor,” terangnya.

 

Menurutnya, bahwa penggunaan knalpot brong ini banyak dikeluhkan pengguna jalan maupun masyarakat. Pasalnya, knalpot bukan SNI ini suaranya pun sangat mengganggu. Selain itu, terkait dengan keselamatan dengan pengguna atau pengendara kendaraan.

 

“Yang jelas, pemakaian atau penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu pengguna jalan yang lain dan secara umum mengganggu masyarakat. Saya tegaskan, selama tiga bulan penertiban berhasil diamankan dan disita sebanyak 1.270 buah knapor brong,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *