Connect with us

HUKRIM

Salahguna Narkoba : 2 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus dua pria pengguna Narkoba jenis sabu di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Siantar Selatan, pada Rabu (09/03/2022), sekira pukul 10.30 WIB.

Penangkapan kedua pria tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan SH dalam rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Jumat (11/03/2022).

Sebelum ditangkap, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi dari warga yang melaporkan ke Polres Pematangsiantar bahwasannya ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di sebuah rumah biru berpagar.

Terkait laporan masyarakat tersebut, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai informasi, lalu Personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah dan melihat seorang laki-laki di dalam kamar.

Laki-laki tersebut diketahui bernama Robin (46) warga KelurahqnKaro. Setelah melakukan penggeledahan, Sat Narkoba menemukan 1 unit Handphone merk Nokia, uang Rp 175.000 dan dari dalam lemari di kamar ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 buah bong lengkap dengan pipet dan pipa kaca, 1 buah dompet warna coklat berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 3,26 gram dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.

Lalu dari atas lemari tersebut juga ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak lampu Inlite berisi 2 bungkus plastik klip kosong serta 3 buah mancis.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, Robin mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diterima dari Susanto.

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kemudian melakukan pencarian terhadap Susanto. Kemudian pada siang hari sekira pukul 13.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi keberadaan Susanto di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Kemudian personil Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan dan langsung mengamankan Susanto (42) yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat.

Lalu personil Sat Narkoba menyuruh Susanto untuk mengeluarkan isi kantong celananya, dan  ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 100.000.

Saat diinterogasi, kepada petugas Susanto mengakui bahwa masih menyimpan sabu di  rumahnya di Kelurahan Karo.  Lalu petugas membawa Susanto ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah bola warna merah jambu berisi 4  paket narkotika diduga jenis sabu, 1 unit handphone merk Asus.

Lehih lanjut, saat ditanyaan kepada petugas, Susanto mengakui kepemilikan sabu tersebut dengan total berat brutto 12,77 gram yang dia peroleh dari A warga Medan dengan cara menjemputnya di loket mobil. Namun  saat dilakukan pencarian, A tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *