Connect with us

HUKRIM

RUU KEJAKSAAN ADALAH LANGKAH MAJU DALAM PENEGAKAN HUKUM

Published

on

KopiPagi MAKASSAR : Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan yang bakal digodok oleh Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia (DPR RI) ternyata juga menjadi perhatian para ahli hukum dari Universitas Hasanudin (Unhas).

Hal itu terlihat saat digelarnya Forum Group Discussion (FGD) oleh Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas di Aula atau Baruga Prof Dr Baharudin Lopa SH Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/09/2020).

FGD yang digelar Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulsel itu, mengambil tema “Mendorong Penguatan Institusi Kejaksaan Melalui Revisi RUU Kejaksaan”.

Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unhas, yang juga tampil sebagai pembicara, dalam FGD itu menyampaikan banyak catatan. Dia membandingkan sejumlah undang-undang tentang kejaksaan sejak tahun 1961.

Dekan Fakultas Hukum ini mengungkap berbagai pasal dan menelusuri pasal demi pasal terkait dengan perubahan RUU Kejaksaan. Catatan-catatan Professor Dr Farida Patitinggi menunjukkan upaya menguatkan institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Para ahli mendiskusikan mengenai beberapa ketentuan baru dalam RUU Kejaksaan. Seperti ketentuan mengenai mediasi penal, sebagai salah satu kewenangan jaksa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 30 RUU Kejaksaan RI.

Menurut Prof Dr Musakkir SH MH, kata mediasi penal kurang tepat. Karena kata “mediasi” berhubungan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan, sedangkan kata “penal” berarti hukuman. Di dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak ditemukan kata mediasi penal ini.

Karena itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini menyarankan agar dipikirkan kembali penggunaan istilah mediasi penal dalam RUU Kejaksaan.

Posisi Jaksa sebagai Dominus Litis, penuntut tunggal yang harus dipahami sebagai salah satu prinsip dalam hukum pidana. Ahli Hukum Pidana, Prof Dr Said Karim SH MH, menyebutkan, kewenangan jaksa dalam penyidikan, penyelidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan sebenarnya satu kesatuan.

“Sehingga perlu memang diperkuat, meskipun harus dikoordinasikan dengan baik dengan institusi lain,” kata Said Karim.

Sedangkan Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, menyampaikan, bahwa revisi RUU Kejaksaan ini adalah upaya politik hukum untuk melindungi dan memberi jaminan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat melalui institusi kejaksaan.

“Meskipun demikian, perlu terus dikawal pembahasan RUU ini agar tetap dalam koridor politik legislasi DPR,” pungkas Fajlurrahman.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr Firdaus Dewilmar SH MH, yang juga tampil sebagai pembicara, mengatakan, perubahan UU Kejaksaan harus memperhatikan prinsip due process of law dengan berpijak secara linier dengan International Criminal Justice System (ICJS).

Menurut Firdaus, UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, sudah tidak mampu lagi menjawab perkembangan penegakkan hukum.

Dia juga menguraikan mengenai jabatan jaksa, apakah masuk sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) atau merupakan jabatan profesi. Juga perlu dipikirkan apakah jaksa bisa sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Hukum Negara atau ASN.

Hal senada diungkapkan oleh Dr Dr Chaerul Amir SH MH, Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung RI, yang menyampaikan bahwa jabatan kejaksaan itu harus disebut sebagai “Pejabat Hukum Negara”.

Jabatan-jabatan penegak hukum lain belum ada yang disebut sebagai pejabat hukum Negara, karena itu, jabatan kejaksaan mesti disebut sebagai “Pejabat Hukum Negara”.

Para Ahli yang hadir dalam FGD terbatas ini antara lain Prof. Dr. Said Karim, SH., MH, Prof. Dr. Musakkir, SH., MH, Prof. Dr. Marwati Riza, SH., MH. Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH., MH., Prof. Dr. Hamzah Halim SH., MH., Dr. Syamsuddin Muhtar SH., MH, Dr. Muh. Hasrul SH., MH, Yudi Indra Gunawan, SH., MH.

Sejumlah isu lain yang cukup penting bagi penguatan institusi kejaksaan dalam penegakkan Hukum dibahas secara detail dalam FGD. Pada intinya disepakati RUU Kejaksaan adalah langkah maju dalam penekakan hukum. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *