Connect with us

MEGAPOLITAN

Risiko Pidana : Warga RW 10 Tanah Baru Ancam Demo Pembangunan Tol Cijago

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Warga RT 04 RW 10 Kelurahan Tanah Baru yang mengatasnamakan forum warga akan melakukan aksi demo terkait pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Demo akan dilaksanakan karena warga merasa tuntutan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait dampak pembangunan dan mempertanyakan ganti rugi jalan lingkungan tak digubris.

Tentu, aksi demo yang akan digelar warga berisiko pidana karena menghalang-halangi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Pemerintah Pusat sejak tahun 2004 dan wajib diselesaikan pada tahun 2024.

“Kami sudah beberapa kali menulis surat ke pihak Pemkot Depok, kelurahan dan kecamatan tidak ada jawaban pasti terkait keluhan warga dari dampak pembangunan tol dan juga mempertanyakan pergantian jalan lingkungan yang hilang setelah dibangun jalan tol,” ujar koordinator aksi Arief Maulana saat berdialog dengan pihak kontraktor pembangunan Jalan Tol Cijago, Jumat (18/02/2022) kemarin.

Menurut Arief, warga terdampak pembangunan menuntut ganti rugi kerusakan rumah, bising dan debu serta mempertanyakan jalan serta fasilitas umum lainnya yang digusur untuk pembangunan Jalan Tol Cijago. “Tidak ada sosialisasi ke warga terdampak, jelas kami kecewa,” terangnya.

Humas PT TLKJ Tol Cijago, Bowo yang menemui warga dan bersedia berdialog mengatakan bahwa terkait sosialisasi dari dampak pembangunan tol itu bukanlah kewenangan pihak kontraktor tapi merupakan ranah Pemkot Depok. “Kami hanya melaksanakan pembangunan sesuai dengan prosedur berdasarkan surat perintah kerja (SPK). Tapi, tentu kami juga tetap akan mendengar keluhan warga dan akan kami lanksankan permintaan warga jika itu menjadi kewenangan kami,” jelasnya.

Lanjut Bowo, pembangunan Tol Cijago ini merupakan PSN yang merupakan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Pemerintah Pusat yang digulirkan sejak tahun 2004. “Tahapan pembangunan sudah ditempuh, termasuk tahapan pembebasan lahan dan tahap sosialisasi. Saat ini sudah masuk tahap pembangunan. Pastinya kami akan bertanggungjawab terkait pelaksanaan pembangunan menimbulkan kerusakan rumah warga terdampak,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk pergantian fasilitas umum, itu sudah ada aturannya yang ditetapkan pemerintah, diantaranya bangunan diganti bangunan dan jalan lingkungan diganti jalan atau dibuatkan jembatan dan itu berdasarkan audit dari pemerintah.

“Tidak ada dalam aturan ganti rugi untuk fasilitas umum dengan uang, tapi akan diganti dengan fasilitas umum juga. Untuk dampak debu dan kebisingan tentunya itu juga tidak ada ukuran pergantiannya, tapi kami tentu akan mencoba bekerja meminimalisir resiko kerja, termasuk dampak debu dan kebisingan. Kami bekerja sesuai ijin akan analisa dampak lingkungan (Andal) yang dikeluarkan pemerintah, termasuk soal jam kerja. Kami hanya pelaksana pembangunan yang bekerja sesuai petunjuk dan site plan yang dikeluarkan pemerintah. Jika Pemkot Depok dalam hal ini kelurahan atau kecamatan ingin mengumpulkan warga untuk sosialisasi lagi, kami tetap bersedia mendampinginya,” pungkasnya. *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *