Connect with us

HUKRIM

Resedivis Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Abung Selatan

Published

on

KopiOnlineLampung Utara,- Sahril (28) warga Desa Cabang Abung Raya kembali ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan Polres Lampung Utara karena terlibat aksi pencurian sepeda motor.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku yang diamankan jajarannya itu merupakan resedivis yang baru menghirup udara segar karena perkara kepemilikan senjata api dan pernah dipenjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka ini merupakan resedivis yang pernah dihukum selama tiga puluh bulan karena kasus kepemilikan senjata api dan bebas di tahun 2018, dan dihukum delapan belas bulan karena tindak pidana pencurian pada tahun 2015 lalu,” kata AKP Sukimanto, Sabtu (19/10/2019).

Lebih lanjut diungkapkan Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara itu bahwa Sahril (28) tersebut kembali ditangkap anggotanya dan menjadi tersangka karena kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan jenis sepeda motor milik korbannya, Jumri warga Dusun I, Desa Gilih Suka Negri, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

“Aksi pencurian oleh pelaku tersebut dilakukannya pada Rabu 11 September 2019, sekira pukul 03.30 WIB di rumah korban. Tersangka ditangkap tadi, Sabtu (19/10/19) sekira pukul 13.30 WIB,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Sukimanto pelaku melancarkan aksi pencuriannya, dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang lebih dulu melakukan pencongkelan pada pintu belakang rumah korbannya menggunakan sebilah golok, setelah pintu terbuka lelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R, Nomor Polisi BE 6967 JN, warna Hitam, Tahun 2007, dengan Nomor Rangka: MH33S00027K227103, dan Nomor Mesin: 3SO-226125 atas nama STNK Nanang Thamrin yang terparkir di ruang tengah rumah korban.

“Selain membawa sepeda motor korban, pelaku juga mengambil lima kilogram beras yang di simpan di dalam kamar korbannya tersebut,” jelasnya.

Penangkapan terhadap Sahril sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut setelah anggotanya mendapatkan informasi dan bukti permulaan yang mengarah kepada pelaku kemudian dibawah pimpinan Kepala SPK III Polsek Abung Selatan, Aiptu Sugeng Suprapto langsung melaksanakan lenangkapan terhadap tersangka Sahril di Jalan Desa Gilih Suka Negri, Abung Selatan, Lampung Utara.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. Suyono.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *