Connect with us

HUKRIM

Resahkan Masyarakat : Komplotan Pelaku Begal Diamankan Polrestro Jakbar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polres Metro Jakarta Barat mengamankan komplotan pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 6 pelaku begal diantaranya, MR als D, IF als P, RH als H, AA als K, FG als FZ dan MP als An.

Para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merampas dengan paksa kendaraan milik korbannya

“Keberhasilan ini kami ungkap berawal dari adanya 3 laporan polisi yang masuk, Setelah ditelusuri dari data laporan polisi yang kami terima, ke 6 pelaku telah terdaftar dalam aksi kejahatan sebanyak 13 Laporan Polisi (LP),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono saat press conference, Kamis (18/08/2022).

Joko menjelaskan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat di wilayah Jakarta Barat.

“Terdapat 13 TKP mereka telah melakukan aksi kejahatan dengan merampas kendaraan milik masyarakat,” ucap Joko.

Dari 13 TKP mereka melancarkan aksinya diantaranya di Jln. Tanjung Duren Selatan RT 004/ 02 Kel. Tanjung Duren Selatan, depan Restoran Imperial, Jln. Hayam Wuruk RT 001/06 Kel. Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat, Jln. Kembangan Raya No. 58 Kembangan Utara Jakarta Barat, Jln. Arjuna Selatan Kel Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jln. Arjuna Utara Kel Tanjung Duren Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jln. 15 Rt 006/001 Kel Meruya Utara Kec Kembangan Jakarta Barat, Jln. Daan Mogot Jakarta Barat, Lampu Merah Jl Meruya Selatan Kembangan Jakarta Barat, Perum Green Ville Blok AS 34 D RT 008/005 Kel Duri Kepa Jakarta Barat.

Lanjut Joko mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya juga di Jl Pintu Seng Jelambar Timur Kel Jelambar Baru, Jln. Tubagus Angke Kel Wijaya Kusuma, Jln Latumenten Raya dan di Jln Tomang Raya No 40B RT01/03 Jati Pulo Palmerah Jakarta Barat.

“Pelaku modusnya mencari mangsanya dengan mencari sasaran yang mengendarai sepeda motor sendiri dan sepi serta sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras,” ucap Joko.

Para pelaku yang kami amankan memiliki peranan berbeda-beda dalam melancarkan aksi kejahatan. Semisalm MR als D berperan memepet korban, IF als P berperan memepet sepeda motor korban, RH als H berperan sebagai otak dari kejahatan, membawa sepeda motor Mio M-Tree, AA als K berperan sebagai otak dari kejahatan, membacok korban sebanyak 2 kali, menjual sepeda motor korban, FG als FZ sebagai supir, memepet korban dan mengawasi situasi, sementara MP als An supir, memepet korban dan mengawasi situasi

Para pelaku, kata AKP Joko, menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabok-mabokan dan untuk membeli narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *