Connect with us

REGIONAL

Razia Balapan Liar : Satlantas Polres Semarang Amankan 16 Motor ‘Protolan’

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk yang digunakan sebagai sarana balap liar di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Semarang berhasil diamankan petugas kepolisian dari 19 ‘pembalap liar’pada Minggu (07/02/2021) pada rentang waktu pukul 00.00 wib – 04.00 WIB.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH saat memimpin konferensi pers di Polres Semarang. (Foto Heru Santoso)

kini belasan motor yang sudah protolan dan tidak standar itu serta tanp plat nomor ‘dikandangkan’ di Polres Semarang, selain itu diamankan juga sebanyak 13 buah handphone (HP) berbagai merk.

Belasan motor yang sudah tidak standar tersebut diamankan dari lokass balap liar dari kawasan jalan Undaris dan GOR ‘Pandanaran’ Wujil, Ungaran, Kabupaten Semarang. Motor-motor tersebut dari jenis dan merk Honda Tiger, Honda Beat (matic), Suzuki Satria, Honda Megapro, Honda Genio (matic) maupun Yamaha F1ZR. Dari motor yang berhasil diamankan itu, sebagian besar sudah tidak standar serta beberapa diantaranya protolan.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap para pembalap liar tersebut awalnya dari info masyarakat jika di kawasan GOR Pandanaran Wujil dan daerah Undaris Ungaran sering dijadikan arena/lokasi balap liar oleh kalangan pemuda. Selain itu, dalam balapan liar tersebut juga diselingi dengan taruhan menggunakan uang.

Selanjutnya, petugas Satlantas dan Satreskrim Polres Semarang melalukan patroli di dua lokasi itu. Personil yang terlibat adalah Kasat Lantas AKP Muhammad Adiel Aristo SIK MH, Iptu M Zaenudin SH MH, Ipda Ryanzovi Andreas Sitorus STrK serta ditambah 8 personil Satlantas Polres Semarang. Kemudian dari Satreskrim dipimpin Iptu Dionisius Yudi Christiano SIK MH bersama 9 personil Satreskrim. Serta dibantu dengan 10 personil dari Samapta Polres Semarang.

“Sebanyak 16 unit sepeda motor yang kita amankan itu sudah tidak standar dan beberapa diantaranya sengaja diprotolidan tanpa plat nomor. Motor-motor tersebut digunakan untuk balapan liar di daerah GOR Pandanaran Wujil maupun di daerah kampus Undaris Ungaran. Untuk pemiliknya ada 19 orang yang sempat kita amankan dan tidak kita tahan, namun masih dalam pengembangan,” kata AKBP Ari Wibowo SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Muhammad Adiel Aristo SIK MH dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta SH dalam gelar perkara di Polres Semarang, Senin (08/02/2021).

Ditambahkan, dalam melaksanakan operasi atau razia balap liar itu, Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adil Ariesto SIK MH membagi dalam 4 tim. Dengan pembagian tugas, Tim 1 dengan menggunakan motor untuk mencari sasaran balap liar, Tim 2 melakukan penutupan jalan melalui jalur belakang kampus Undaris. Tim 3 menutup jalan di jalur utama dan Tim 4 melaksanakan eksekusi dan mengamankan temuan.

“Untuk pelanggar yang terbukti melakukan balap liar adalah Fahrul Hafids Az-Zaki (18) dengan joki yaitu M Misbakhur (16). Para pembalap liar itu merupakan anggota komunitas motor ‘Illegal Racing’ dan ‘Ungaran Night Race’. Taruhan yang dilakukannya dengan model ‘mainan’ dan ‘liaran’. Dasar dari pelaksanaan razia tersebut KUHPidana, UU No 2/2000 tentang Kepolisian RI, Pasal 115 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Salah satu pembalap liar berhasil terekam petugas. (Foto IST)

Lebih lanjut Kapolres Semarang menyatakan, selain mngamankan belasan motor dan meminta keterangan para pemilik motor maupun joki, untuk bengkel motor yang melakukan modifikasi dan sudah terdata akan dipanggil. Bengkel-bengkel itu, dari pengakuan para pembalap liar menjadi lokasi untuk merubah motor dan digunakan untuk balap liar.

“Kami tegaskan, bahwa ajang balap motor itu bukan di jalanan umum karena ini sangat membahayakan dan merugikan pengguna jalan yang lain maupun masyarakat. Untuk razia balap liar, akan terus kita lakukan dan masyarakat yang mengetahui ada balap liar dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Khusus motor-motor yang kita amankan itu, apabila akan diambil pemiliknya harus sudah dalam keadaan standar dan keluar dari Polres Semarang harus standar seperti semula,” tandasnya.  ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *