Connect with us

HUKRIM

Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Didampingi 50 Pengacara

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Putri ketiga Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla yakni Muswira Jusuf Kalla melaporkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pengamat politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri pada Rabu (02/12/2020).

“Saya di sini atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya dan keluarga,” kata Muswira di Bareskrim Polri, Rabu (02/12/2020).

Tulisan yang dimaksudkan yakni cuitan yang diunggah kedua terlapor di sosial media Twitter. Muswira menilai bahwa unggahan itu mengandung fitnah dan telah mengganggu nama baik keluarganya. Pelaporan ini juga telah diketahui oleh sang ayah Jusuf Kalla.

“Bapak (JK) tahu. Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya berhak melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasi saya dan keluarga,” jelasnya.

Miswira membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Polri. Laporan Muswira tersebut terdaftar dengan nomor ST/407/12/2020/Bareskrim.

“Ada beberapa sudah saya masukan, ada beberapa Twitter, Youtube, dan Facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis,” jelasnya.

Dalam pelaporan ini, Muswira didamping oleh kuasa hukum sebanyak 50 orang. Pihaknya juga meminta kepolisian RI profesional untuk mengusut kasus tersebut.

Kuasa hukum Muswira Jusuf Kalla, Muhammad Ikhsan menerangkan, kasus yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Ini terkait dengan ITE. bukti-bukti yang kita sampaikan terkait fitnah, penghasutan, berita bohong, dan segala macam. Nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan kami,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa laporan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan Ferdinand Hutahean terkait koper uang yang diberikan mengenai kepulangan Habib Rizieq Shihab. Namun, ia tidak menyebutkan spesifik cuitan mana yang dipersoalkan. Kop.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *