Connect with us

REGIONAL

PSBB Pasbar III : Jangan Jadikan Wacana New Nornal untuk Cari Kelonggaran

Published

on

KopiOnline PASBAR,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Propinsi Sumbar tahap II yang berakhir, Jumat 29 Mei 2020, akan dilanjutkan PSBB tahap III yang dimulai 30 Mei dan berakhir 7 Juni mendatang.

“Jika terjadi kasus positif atau ditemukan klaster akan membuat masyarakat khawatir, untuk itu mari kita bersama-sama menjaga dan patuhi protokol kesehatan, terutama dalam menghadapi PSBB tahap III ini.” demikian antara lain himbauan Bupati Pasbar, H. Yulianto kepada masyarakat dalam persiapan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memasuki PSBB tahap III di Media Center Jumat, (29/05/2020).

Hadir dalam acara itu, Dandim 0305 Pasaman, Letkol.Inf.Ahmad Azis dan Kapolres Pasbar, Kaapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi, Kalaksa BPBD Pasbar, Edy Busti dan Kabag Protokoler, Yosmar Delfia.

Menurut Bupati, penambahan waktu PSBB tersebut ditetapkan setelah diadakan rapat jarak jauh via Video Conference Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dengan seluruh bupati dan walikota di Provinsi Sumatera Barat  pada Kamis (28/5/2020), terkait pencabutan status PSBB tahap II dan dilanjutkan PSBB tahap III sebagai persiapan penerapan New Normal.

Yuluanto katakan dalam rapat tersebut PSBB di Wilayah Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020 mendatang. Keputusan perpanjangan waktu PSBB tersebut diikuti oleh 18 kabupaten / kota termasuk Kabupaten Pasaman Barat, kecuali Kota Bukittinggi yang memutuskan  untuk keluar dari PSBB sekaligus menerapkan konsep New Normal. Dengan demikian bupati pastikan tidak ada pelonggaran masa di PSBB di Pasaman Barat.

Perpanjangan PSBB ini, lanjut Yulianto, merupakan langkah untuk mempercepat penanganan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan terkait hal ini dalam beberapa hari ke depan, Satgas bersama TNI, Polri masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat menjelang penerapan new normal.

“PSBB kita lanjut, dan kita tetap berlakukan protokoler Covid-19 tanpa ada kelonggaran, Insyahallah delapan hari ke depan tim dan petugas akan lakukan sosialisasi agar masyarakat siap saat memulai new normal,” ujar Bupati Jumat (29/05/2020).

Bupati menerangkan lagi, bahwa setiap masyarakat yang akan melintas di tiga pos perbatasan untuk ke luar dan masuk ke Pasaman Barat tetap harus melengkapi surat keterangan sehat dan surat tugas atau surat jalan. Syarat tersebut, sebagai langkah pencegahan mobilitas masyarakat selama PSBB dan memperketat pengawasan di musim lebaran.

Ditambahkannya, bahwa petugas di Pos Perbatasan tetap berjaga seperti biasanya selama 24 jam, dengan tetap melakukan  pemeriksaan kepada setiap orang yang keluar masuk Pasbar.

“Mari tetap bekerja maksimal, karena hingga saat ini Pasaman Barat masih bertahan pada zona hijau dan tidak terjadi penambahan kasus positif”

Seperti diketahui, kasus ODP, PDP dan OTG di Pasaman Barat terus menurun. Bahkan beberapa hari sempat kosong. Maka untuk itu agar wacana new normal ke depan tidak dijadikan oleh masyarakat untuk  mendapatkan kelonggaran. Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *