Connect with us

HUKRIM

Provokasi Tawuran : Kurir Online Shop Diringkus Polisi Tambora

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Seorang kurir online shop berinisial MA alias Botak (19) warga Jalan Setia Kawan Ujung Duri Pulo Jakarta Pusat, diringkus polisi lantaran kedapatan atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran. Demikian disampaikan Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi, Selasa (04/01/2022).

Pelaku MA alias Botak (19) mengajak teman-temannya yang berasal dari daerah Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan, untuk ikut melakukan aksi tawuran di daerah Tambora Jakarta Barat sekaligus pelaku sebagai penyedia senjata tajam.

Kejadian berawal pada hari Sabtu (01/01/2022) sekira jam 18.00 Wib, pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan order kirim dari Tomang ke tujuan Sawangan Depok Jawa Barat.

Dimana setelah barang paketan terkirim kemudian pulang melewati jalan Pasar Minggu hingga ke daerah Tebet Jakarta Selatan dan beberapa saat berniat mampir ke daerah Kebon Baru Tebet untuk menemui rekannya di sekitar lokasi.

Saat itu pelaku bertemu dengan AA,  rekannya di rumahnya dan ngobrol di warung terdekat sambil membeli rokok dan minuman berikut terlihat beberapa rekannya telah berada di lokasi dalam keadaan membawa sepeda motor dan saling berboncengan.

Dalam obrolan pelaku berniat untuk mengajak temannya AN untuk nanti malam ikut bersamanya mengendarai sepeda motor dan akhirnya benar rombongan berjumlah kurang lebih 4 sepeda motor dan berboncengan menuju daerah sekitar Duri Selatan Tambora Jakarta Barat.

Dimana ketika rombongan melewati jalan Duri Selatan Raya terlihat adanya beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran.

“Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami,” ujar Faruk.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi menjelaskan bahwa elaku berhasil diamankan di sebuah rumah kost di sekitar Duri Selatan Rt.010/05 Tambora Jakarta Barat.

Di dalam rumah pelaku ditemukan berbagai jenis senjata tajam dan pemukul diantaranya clurit, pedang,dan stik golf. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951. *Hms/Asj/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *