Connect with us

NASIONAL

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Komisi Kejaksaan RI

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020 tentang hak keuangan dan fasilitas lain bagi ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota Komisi Kejaksaan RI.

Dalam Perpres menyebutkan, ketua mendapatkan gaji sebesar Rp 18 juta. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan mendapatkan hak keuangan setiap bulan sebesar Rp18 juta.

“Berdasarkan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu: Ketua, sebesar Rp18.000.000. Wakil Ketua, sebesar Rp16.000.000. Sekretaris, sebesar Rp15.000.000 dan Anggota, sebesar Rp14.000.000,” bunyi pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Peraturan tersebut juga menjelaskan pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pasal 4.

Aturan ini juga menetapkan bahwa hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan Komjak dengan gaji sebagai ASN.

Tak hanya mendapatkan hak keuangan, Ketua hingga anggota Komisi Kejaksaan turut mendapatkan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Fasilitas itu disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Komisi Kejaksaan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dijelaskan dalam pasal 5.

Selanjutnya bunyi pasal 6, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 27 April 2020.

Berikut Daftar Nama komisioner Komisi Kejaksaan RI yang berjumlah 9 orang :

1. Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota)
2. Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. Witono (anggota)
4. Sri Harijati (anggota)
5. Apong Herlina (anggota)
6. Resi Anna Napitupulu (anggota)
7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota)
8. Bambang Widarto (anggota)
9. Bhatara Ibnu Reza (anggota)

Mereka memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja, sikap dan perilaku jaksa, pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan

Selain itu, mereka berwenang untuk memberikan penilaian penilaian terkait kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Nantinya, hasil laporan kinerja tersebut akan disampaikan kepada Jaksa Agung. Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *