Connect with us

NASIONAL

Jabatan HM Prasetyo Berakhir, Presiden Jokowi Tunjuk Dr. Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung RI

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Masa jabatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung berakhir seiring selesainya tugas Joko Widodo sebagai Presiden RI periode 2014-2019. Kini, Presiden Jokowi resmi menunjuk Wakil Jaksa Agung Dr Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, mengatakan penunjukkan Dr Arminsyah plt Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden No 110/P Tahun 2019.

“Dalam Keppres itu menetapkan Wakil Jaksa Agung Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Jaksa Agung menggantikan Jaksa Agung, HM Prasetyo sampai ditetapkannya Jaksa Agung baru definitif,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Pergantian HM Prasetyo, lanjut Mukri, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko widodo untuk periode 2004-2019. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung yang otomatis mengikuti berakhirnya jabatan presiden.

“Sesuai dengan putusan MK di mana berakhirnya jabatan presiden maka berakhir pula jabatan Jaksa Agung,” tegasnya.

Keppres Jokowi dikeluarkan sejak Jumat, 18 Oktober 2019 lalu. Hal itu berdasarkan UUD 1945, Pasal 4 ayat 1 dan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejagung dan lembaran negara tahun 2004 nomor 67 dan tambahan lembaran negara nomor 4401. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *