Connect with us

REGIONAL

Pos Perbatasan Pasbar Diperketat, Pelintas Tanpa Surat Harus Putar Balik

Published

on

KopiOnline PASBAR,-  Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Decky H. Sahputra mengatakan bahwa ada tiga pintu masuk atau perbatasan ke Kabupaten Pasbar Sumatera Barat.

Bahkan ke tiga perbatasan itu kini diperketat pemeriksaan bagi setiap warga yang masuk ke Pasbar, terutama di perbatasan Kecamatan Kinali dan Perbatasan Talamau. Sedangkan perbatasan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Sumut di Kampung Baru Kecamatan Ranah Batahan dijaga oleh petugas gabungan dari Kementerian.

Posko Perbatasan di Kecamatan Kinali

Memperketat Pos Perbatasan Pasaman Barat ini dilakukan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II yang diterapkan terhitung Rabu (06/05/2020) dan hal ini sesuai juga dengan apa yang telah diarahkan oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto.

Dijelaskan Decky bahwanya memperketat penjagaan perbatasan ini bukan sekadar omong kosong. Karena, bagi pelaku perjalanan yang memasuki Pasbar harus balik kanan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Pasbar.

Seperti apa yang telah dikatakan Bupati Pasaman Barat, H Yulianto, diperintahkan untuk untuk menindak tegas bagi yang tidak mematuhi aturan. Bila perlu diminta untuk balik kanan bagi yang tidak memiliki surat jalan dan surat keterangan sehat dari pemerintahan setempat. Dan atau dari Dinas Kesehatan bagi yang keluar maupun masuk Pasbar. Terlebih, bagi mereka yang tidak ada keperluan penting diharapkan jangan memasuki Pasbar.

“Saya minta penjagaan diperketat, jangan kasih masuk dan suruh balik kanan,”  tegas Bupati Pasbar, Yulianto kepada wartawan, Sabtu (09/05/2020).

Sementara kegiatan Tim Posko Perbatasan menjelang malam terlihat langsung dipimpin oleh Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Pasaman Barat, Edi Busti yang juga didampingi Decky dan beberapa awak media.

Pemeriksaan kesehatan warga yang melintas batas

Malam itu saat Edi Busti berada di Posko bersama Tim Perbatasan langsung turun untuk melakakan pemeriksaan pintu masuk di Kecamatan Kinali, ia meminta kepada semua petugas sebagai garda terdepan di tim gugus tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pasbar agar memperketat penjagaan dan pemeriksaan setiap warga yang masuk ke kabupaten itu terutama menjelang lebaran atau mudik. Meskipun sudah ada himbauan mudik dari pemerintah, tim gugus tugas akan terus memperketat penjagaan dan pengawasan di semua pintu masuk atau perbatasan ke Pasbar.

Sampai Minggu (10/05/2020) dinihari, terlihat volume kenderaan meningkat hingga  tim Satgas Posko Perbatasan bekerja ekstra dengan tegas menindak dan memerintahkan balik kanan bagi warga yang mau masuk Pasbar tanpa memiliki surat jalan maupun surat keterangan sehat dan bebas Covid 19. Demikian juga sebaliknya bagi warga yang kembali ke Pasbar harus melengkapi surat keterangan.

Pada kesempatan yang sama Edi Busti di yang di dampingi oleh Kabid Kedaruratan dan Logistik Decky H Sahputra mengatakan apa yang telah mereka lakukan dan terapkan saat ini sesuai Surat Edaran No 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

“Saat ini, demi pencegahan peyebara Covid 19 kita tidak akan pandang bulu, kalau mereka tidak memiliki surat jalan dan surat keterangan kesehatan, akan kita suruh putar balik”, tegas Edi Busti. Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *