Connect with us

TIPIKOR

Dana Penanggulangan Covid-19 Diduga Menyimpang, 4 Pejabat Simalungun Dilapor ke KPK

Published

on

KopiOnline SIMALUNGUN,- Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, selalu konsen dalam mengawal kebijakan pemerintah pusat hingga daerah. Untuk saat ini ILAJ sedang fokus dalam pengawalan dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia dan khususnya di Sumatera Utara. 

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite melalui Staf Investigasinya menerangkan, lembaganya sudah melakukan kroscek di lapangan terhadap dugaan pelanggaran penggunaan dana anggaran penanggulangan virus Corona (Covis-19) di Kabupaten Simalungun. Ada beberapa kejanggalan yang patut diduga sebagai penyimpangan terkait pengadaan Sembako, pembelian mobil Tangki dan pembangunan ruang isolasi yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 9.281.000.000.

“Berdasarkan hasil kajian kami patut diduga adanya pelanggaran perundang-udangan yang ada, seperti Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,  serta Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Fawer.

Oleh karena itu, sebut Fawer, Institute Law And Justice (ILAJ) telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Mei 2020. Pelaporan dilakukan melalu email pengaduan masyarakat dan nomor whatshap pengaduan masyarakat.

Surat pengaduan dengan Nomor Surat: 083/ILAJ/V/2020, Prihal: Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan langsung kepada Bapak Komisaris Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Republik Indonesia.

Lebih lanjut Fawer menjelasakan, ada 4 pejabat yang dilaporkan ke KPK masing-masing, Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, Kepala Dinas Sosial Mudahalam Purba, Plt Kepala BPBD Rizal EP Saragih dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Lydia.   

Surat pengaduan dugaan korupsi yang dikirim ke Lembaga Anti Rasuah.

Hasil temuan ILAJ, Pemerintah Kabupaten Simalungun telah mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan virus Corona (Covid-19) senilai Rp. 110.000.000.000. Dana dari anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan Sembako, pembelian mobil Tangki dan pembanguan ruang Isolasi di Batu 20 Kabupaten Simalungun.

Di tengarai, Institute Law And Justice menemukan adanya ketidaksesuaian harga dalam Sembako yang dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun yang disebut harganya senilai Rp. 400.000 dan Rp. 600.000, terdiri dari beras, Ikan kaleng, susu kaleng, mie instan dan vitamin C.

Setelah dirinci dan dihitung, kata Fawer, Sembako tersebut dapat dibeli dengan harga Rp. 217.000 per paket, dan informasi yang didapatjab bahwa Sembako yang dibagikan kepada masyarakat kurang lebih sudah 7000 paket. Oleh karena itu setalah dikalkulasi terdapat dugaan korupsi senilai Rp. 2.681.000.000 khusus untuk sembako saja.

Kemudian terkait pengadaan 2 mobil Tangki senlai Rp. 1.600.000.000, dan pembangunan ruang isolasi di Batu 20 Kabupaten Simalungun senilai Rp. 5.000.000.000, ditemukan ketidaksesuaian dengan asas penggunaan anggaran Covid-19. Hal itu dikarenakan pembelian mobil Tangki tidak ada urgensinya atau sifat pemanfaatannya, termasuk pembangunan ruang Issolasi di Batu 20 yang dinilai tidak tepat sasaran hingga terjadi pemborosan yang berpotensi penyalahgunaan anggaran.

ILAJ yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK-RI tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara dan Kapolres Kabupaten Simalungun. Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *