Connect with us

HUKRIM

Polsek Tambora Berhasil Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pencurian Spion Mobil

Published

on

JAKARTA | KopiPagi :  Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus 2 pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Tambora Jakarta Barat. Pasalnya, salah satu pelaku yang berhasil diamankan polisi merupakan spesialis pencurian spion mobil yang telah beraksi 17 kali di wilayah Tambora dan di luar wilayah Tambora.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moh Taufik menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

“Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial CH alias Dadut (20) dan MR alias Dean (16),” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat press conference di Mapolsek Tambora, Selasa, (16/11/2021).

Faruk menjelaskan, dari penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima adanya laporan terkait kasus pencurian spion mobil di daerah Kampung Duri dalam Tambora Jakarta Barat.

“Korban Gow Tio Bu mendatangi Polsek Tambora melaporkan perihal spion mobil Ayla miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Kejadian tersebut diketahui korban pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 18.00 wib saat dirinya sedang berkumpul di Pos Ronda ada Hansip yang memberitahukan bahwa spion mobil miliknya hilang diambil orang.

Berangkat dari laporan tersebut tim Buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Astawa terjun ke lokasi kejadian mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Kami mendapatkan rekaman CCTV, dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian spion mobil berjumlah 3 orang,” kata Faruk.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CH alias Dt (20) diamankan di sebuah Warnet dan MR alias Dn (16) berhasil diamankan di kediamannya.

Dihadapan penyidik pelaku mengatakan telah menjual barang curian spion mobil tersebut kepada seseorang laki-laki di daerah Sawah Besar dengan harga Rp 600 ribu. “Dari hasil penjualan tersebut kemudian hasilnya dibagi 3 oleh pelaku,” katanya.

Diketahui pelaku CH alias Dt (20) merupakan pelaku spesialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali diantaranya 7 kali di wilayah Tambora dan 10 kali di luar wilayah Tambora Jakarta Barat.

“Pelaku selain seorang spesialis pencurian spion mobil juga melakukan aksi pencurian handphone dan telah beraksi sebanyak 10 kali,” ucapnya

Faruk menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku mengandung narkoba. “Positif mengandung narkoba jenis sabu dan ganja,” katanya. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *