Connect with us

HUKRIM

Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara Diringkus Pelaku Curat

Published

on

KopiOnline Lampung Utara,- Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terkenal licin dalam melakukan aksinya. Selasa (13/08/2019) sekitar Pukul 22.00 WIB.

Pelaku Muhammad Erlangga Saputra (22) Warga Barak Umbul Semarang Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten setempat diringkus berdasarkan Laporan Polisi : LP/69/ VIII/2018/SEK KAI SEL/RES LU/POLDA LPG tanggal 12 Agustus 2019 tentang pencurian dengan pemberatan dengan korban Megi Hariadiwarga warga Desa Negara Tulang Bawang. .

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Yaya Karyadi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan kronologi kejadian pada hari selasa 7 Agustus 2018 sekita pukul 02.00 wib, pelaku bersama dua orang rekannya (2 orang masih DPO) bertemu dibundaran pasar Bunga Bayang.

Selanjutnya pelaku mengajak kedua rekan untuk mencuri di Gang Kuburan Desa Negara Tulang Bawang, pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela yang rusak menggunakan pisau. Kemudian masuk kedalam kamar korban dan berhasil mengambil barang milik korban berupa uang tunai Rp 2.000.000., satu unit Hp merk xiomi warna gold, satu buah tas kulit warna coklat, satu buah tas pinggang dan satu lembar STNK mobil BE 8913 KV.

“Pelaku ini terkenal licin, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, karna kesigapan anggota akhirnya pelaku dapat diringkus tampa ada perlawan. pelaku juga merupaka tahanan Lapas Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel dalam kasus curanmor yang melarikan diri”, papar Kapolsek. Kamis (15/8/2019)

Dari tangan pelaku polisi menyita 1 buah tas kulit warna coklat, satu lembar STNK mobil BE 8913 KV milik korban, satu buah celana levis warna biru dan satu buah baju kaos warna abu abu silver.

Pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut, “untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. Suyono

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *