Connect with us

HUKRIM

Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Pencurian Helm Berdasarkan Restoratif Justice

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Unit Reskrim Polsek Siantar Barat, Polres Pematang Siantar selesaikan kasus pencurian helm tanpa proses peradilan atau melalui Restoratif Justice (RJ), Kamis (07-09-2023) malam.

Adapun kasusn pencurian helm terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar tepatnya di Kafe Cofee Bolon, pada hari Kamis (07-09-2023) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam aksi kasus itu dua terduga pelaku berinisial RH (18) warga Jalan Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dan IJS (15) warga Jalan Damar Laut Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Kedua pelaku  tertangkap basah dan dimasukkan warga akibat mencuri 1 buah Helm LTD milik korban Renaldi Kristian Sitorus (23) warga Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Marihat Jaya Kota Siantar yang diletakkan di stang sepeda motornya yang diperkirakan di Cafe tersebut.

Lalu warga mengiringi kedua pelaku ke Mako Denpom I/1 Pematang Siantar kemudian personil piket Denpom I/1 Pematang Siantar menghubungi pihak Polsek Suantar Barat.

Tidak beberapa lama, Kanit Reskrim IPDA Rudy Setiawan bersama Tim Opsnal gerak cepat mengamankan kedua pelaku dan memboyong ke Mako Polsek Siantar Barat.

Saat dilakukan mediasi, korban dan kedua pelaku sepakat menyelesaikan kasus pencurian itu dengan berdamai secara kekeluargaan dan korban tidak bersedia membuat laporan pengaduan.

Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan kasus pencurian itu melalui Restoratif Justice dan juga melakukan pembinaan terhadap kedua pelaku sekaligus mengembalikan kepada orangtua masing-masing. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *