Connect with us

HUKRIM

Polsek Kembangan Ungkap Tiga Kasus Pencabulan dalam Seminggu

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Dalam Kurun waktu seminggu Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus pencabulan tersebut terjadi di 5 lokasi berbeda yang berada di wilayah Kembangan Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri didampingi dari pihak P2TP2A menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Dalam seminggu kami berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, ” ujar Kompol H Khoiri, Senin (25/10/2021).

Khoiri mengatakan dengan pengungkapan kasus pencabulan ini sangatlah ironis. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan akp Ferdo Alfianto berhasil mengungkap 3 kasus pencabulan dalam kurun waktu seminggu di 5 lokasi berbeda yakni yang pertama pada hari Rabu, 6 Oktober 2021 peristiwa itu terjadi di sebuah Taman Pesanggrahan Raya Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat.

Menurut keterangan orangtua korban sekitar jam 20.00 WIB pelapor mendapat info dari ibu kontrakan bernama Jaronah bahwa anaknya berinisial TN (6) disuruh memegang kelamin pelaku dan kelamin korban dimasukin jari pelaku.

Mendengar anaknya mendapat perlakuan tak senonoh, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan. Tidak memakan waktu lama poliisi berhasil mengamankan pelaku berinisial TT als Cawan.

Untuk kasus ke dua di  wilayah Kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat dengan korban KAZ (6) dan polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (71) yang merupakan tetangga dari korban  Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 11 Oktober pukul 17.00 wib di wilayah Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat dimana kejadian tersebut berawal mula saat korban sedang bermain di depan rumah pelaku bersama temannya.

Kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah pelaku, Korban masuk ke dalam rumah pelaku bersama temannya.

“Setelah di dalam rumah, korban disuruh duduk disamping pelaku dan teman korban nonton TV. Sewaktu korban sedang duduk disamping pelaku, kemudian pelaku memasukkan tangan kiri kealat vital korban,” ujar Khoiri.

Karena terasa sakit korban langsung pulang dan malam harinya korban mengadu kepada orangtua bahwa alat vital korban sakit dan perih. Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil segera diamankan.

Sementara dalam kasus yang ketiga pada hari Minggu 17 Oktober 2021 Polsek Kembangan berhasil mengamankan pelaku berinisial NH als Jabrik yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (6). Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di tiga lokasi berbeda.

Korban berinisial TN (13) pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku di Jalan H. Lebar Meruya Selatan, di semak-semak dekat pinggir Tol, kemudian di dalam sebuah bengkel mobil di Jalan Pemancingan Kelurahan Srengseng, Kec. Kembangan Jakarta Barat dan di TKP ke tiga di sebua gubuk Jalan Pemancingan Srengseng Kembangan Jakarta Barat.

Selain kami mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *