KopiPagi | JAKARTA : Polsek Kebon Jeruk bersama 3 pilar melaksanakan mikro lockdown di zona orange Jalan Yunus 2 rt 001/06 Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa, (29/06/2021).
Kebijakan tersebut diambil setelah adanya laporan melalui aplikasi tracer covjakbar sejumlah warga yang terpapar kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung mengatakan bahwa kebijakan mikro lockdown tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyebaran wabah Covid-19.
“Kami bersama 3 pilar Kebon Jeruk mengambil langkah mikro lockdown di zona orange setelah kami menerima laporan adanya warga yang terpapar virus Covid-19,” ujar Kompol R Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (29/06/2021).
Dirinya menjelaskan upaya tersebut ditempuh guna mengantisipasi terjadinya lonjakan / penyebaran wabah Covid-19.
Seperti diketahui sebelumnya melalui Bhabinkamtibmas Sukabumi Utara Aiptu Sahari melaporkan bahwa diaplikasi tracer covjakbar terdapat 11 warga yang terpapar Covid-19. Kemudian pihaknya melakukan tracing di wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan 3 Pilar.
“11 warga tersebut sebelumnya terpapar Covid-19, sebanyak 5 orang sudah sembuh selebihnya beberapa warga menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ucapnya.
Manurung menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Saat ini Jakarta sedang darurat Covid-19 mari bersama-sama sayangi diri sendiri keluarga dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru guna memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.. Hms/Kop.