Connect with us

MARKAS

Dandim 0715 kendal Letkol Inf Iman Widhiarto Rela Tidur di Tempat Isolasi

Published

on

KopiPagi | KENDAL : Dandim 0715 kendal Letkol Inf Iman Widhiarto dan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto harus turun langsung meninjau lokasi yang dijadikan sebagai tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 

Bahkan Dandim 0715 kendal Letkol Inf Iman Widhiarto harus rela tinggal dan tidur di tempat isolasi tersebut untuk memberikan kepercayaan dan kepastian kepada masyarakat bahwa tempat tersebut layak dipergunakan

Bangunan yang dijadikan isolasi terpusat di SDN Kumpulrejo Kecamatan Kaliwungu Kendal Jawa Tengah tersebut. Pasalnya, menimbulkan berbagai polemik di masyarakat sehingga masyarakat yang terpapar kasus positif Covid-19 menjadi enggan untuk menempati tempat isolasi tersebut.

Mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, tempat tidur, kamar mandi dan wc, sarana hiburan, privasi, kesendirian dengan perasaan terkucilkan hingga gangguan uka-uka yang dianggap sering muncul pada bangunan sepi.

“Apa yang dilakukan komandan Distrik Militer 0715 Kendal itu merupakan sebagai bentuk upaya dan langkah yang sangat humanis untuk menimbulkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat sekitar,” ujar Kapolres Kendal Akbp Yuniar Ariefianto saat dikonfrimasi, Rabu, (30/06/2021).

Pasalnya, untuk membangkitkan rasa kepercayaan di masyarakat itu bukanlah perkara mudah. Oleh sebab itu pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Dandim 0715 Kendal hingga rela dan tinggal di bangunan yang dijadikan tempat isolasi terpusat

“Letkol Inf Iman Widhiarto akan memindah tempat tinggalnya di tempat isolasi tersebut mulai tanggal 29 Juni 2021 hingga 3 hari ke depan, ” ucap Yuniar.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto

Sementara dalam kesempatan yang sama Letkol Inf Iman Widhiarto mengatakan apa yang dilakukan tersebut selain untuk membangkitkan kepercayaan di masyarakat bahwa tempat isolasi tersebut layak dipergunakan. Selain itu dirinya ingin langsung bisa merasakan sendiri bagaimana rasanya tinggal di tempat isolasi tersebut.

“Dengan merasakan sendiri setidaknya akan menimbulkan rasa empathy kepada saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi terpusat,” ujar Letkol Inf Iman Widhiarto.

Maka dari itu Dandim harus mencobanya secara nyata mulai mandi, mencuci, buang air besar, menjemur pakaian, tempat bergerak/senam, hingga tidur di ambal Palembang yang disediakan oleh Satgas PPKM Desa.

Tak hanya kebutuhan primer makan dan minum, hal yang sering terlupakan adalah sarana hiburan, seperti televisi termasuk instalasi listrik untuk mencharge handphone atau gadget dan juga bahan bacaan seperti koran, alat permainan seperti catur atau yang sesuai kearifan lokal setempat juga perlu disediakan untuk membunuh rasa bosan selama masa isolasi.

Bahkan, menurutnya petugas piket Posko yang mendampingi selama 1×24 jam juga harus ada untuk menjembatani kunjungan keluarga maupun membantu membelanjakan kebutuhan warga yang sedang menjalani isolasi terpusat, tentunya dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan dan menghindari kontak langsung dengan Covider.

Seperangkat alat administrasi berupa laptop dan printer juga diperlukan di Posko untuk membuat surat ijin tidak masuk kerja bagi Covider yang bekerja pada pabrik atau industri agar tidak dikenai sanksi oleh instansinya.

Iman menegaskan, bila kebutuhan para terisolir terpenuhi, maka penolakan dan keengganan Covider untuk diisolasi menjadi tanpa alasan.

Secara mental psikologis, petugas Satgas dan seluruh masyarakat harus mampu meyakinkan dan menyadari bahwa kondisi layak huni pasti juga tidak senyaman di rumah sendiri. Dan ini merupakan konsekuensi logis yang harus disadari bersama demi memutus penularan kepada keluarga maupun tetangga.

Dengan keteladan dan contoh yang sudah dilakukannya, Dandim berharap tidak ada lagi masyarakat yang enggan atau menolak untuk diisolasi di tempat yang sudah disediakan oleh Satgas PPKM. Jadi, antara mental psikologi Covider dan pelayanan dari Petugas Satgas harus balance. Jika itupun masih tetap tidak mau, maka Satgas berhak menjemput paksa dibawah payung hukum Undang-undang kedaruratan. Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *