Connect with us

HUKRIM

Polsek Cengkareng Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Kosong di Duri Kosambis

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Cengkareng mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian rumah kosong di Jalan Mawar Blok F 15 Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat (01/07/2022).

Aksi pencurian rumah kosong tersebut terekam dalam CCTV dan nampak jelas 2 orang menggunakan sepeda motor berboncengan mengenakan pakaian kemeja warna putih dan berjaket levis memasuki rumah tanpa ijin.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong tersebut.

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Senin (04/07/2022).

Sementara di kesempatan yang sama, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong.

“Empat pelaku berhasil kami amankan diantaranya berinisial Aw als Y (47), CA als J, F als P dan D als M,” ujar Kompol Ardhie Demastyo.

Lanjut Ardhie mengatakan, dimana para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Pelaku AW alias Y diamankan di wilayah Bekasi, kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua berinisial CA alias J bersama istrinya F alias P yang turut serta dalam membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan dan menjual barang bukti.

Tak berhenti disitu saja petugas terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D alias M di daerah Bogor Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa diantara pelaku ada yang merupakan residivis kasus yang sama.

Ada 2 orang pelaku yang merupakan residivis yaitu Aw alias Y (47) merupakan residivis tahun 2020 dan CA alias J residivis kasus yang sama pada tahun 2018 di Palembang.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang DPO yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar Ardhie.;

Lanjut Ardhie menjelaskan para pelaku merupakan spesialis rumah kosong. Mereka beraksi bukan hanya di wilayah Cengkaréng saja namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *