Connect with us

HUKRIM

Polsek Bangun Amankan Pelaku Judi Online Totobet di Nagori Rambung Merah

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian tebak angka secara online, jenis Hongkong, di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Minggu (28/08/2022) sekira pukul 21.30 WIB .

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH, melalui Kapolsek Bangum AKP Lambok Stevanus Gultom SH membenarkan informasi penangkapan tersebut, ketika dikonformasi di sela-sela kegiatannya.Senin (29/08/2022).

Kata Kapolsek, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Simalungun yang merupakan penekanan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol Drs R Z.  Panca Putra S M.Si., dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya.” ucap Kapolsek

“Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warung sering dijadikan tempat perjudian yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut personel Polsek Bangun Resor Simalungun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangai warung yang dimaksud. Sesampainya di lokasi personel langsung memeriksa warung tersebut dan berhasil mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian secara online, Pria tersebut berinisial VT (54) merupakan warga Jalan H Ulakma Sinaga  Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dari VT (54) ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone android merk oppo A9 yang di dalam terdapat situs Totobet (Toto Online Betting) atas nama pelaku, “VT” dengan nama Id Tommi1201 serta isi Saldo Rp. 572.175,-  serta 1 buah ATM Bank BRI yang dijadikan tempat transaksi hasil penjualan nomor tebakan angka Hongkong.

Setelah diinterogasi awal, VT (54) mengakui perbuatannya tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang menyetorkan hasil  pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online tersebut dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online.

Selanjutnya VT (54) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bangun guna dilakukan proses hukum selanjutnya”, tandas AKP Lambok.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *