Connect with us

REGIONAL

Polres Tanggamus Bersama Satgas Covis-19 Gelar Ops Yustisi di Pasar Gisting

Published

on

KopiPagi TANGGAMUS : Polres Tanggamus bersama Satgas Covid-19 terus melakukan langkah persuasif kepolisian dalam upaya memutuskan penyebaran Covid-19 salah satunya adalah dengan mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan (Prokes).

Guna mengetahui ketaatan tersebut, dilaksanakan operasi yustisi di sejumlah tempat setiap harinya di wilayah hukumnya baik oleh Polres Tanggamus maupun Polsek Jajarannya bersama pihak terkait.

Kali ini, untuk operasi yustisi guna pencegahan penularan virus covid-19 dilaksanakan di pasar gisting dengan melakukan himbauan dan penidakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, Selasa (26/01/2021).

Dalam operasi yustisi di pasar gisting kembali dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH bersama Kasat Sabhara AKP Harry Suryadi dan Kapolsek Talang padang  AKP Sarwani SE. MM.

Kemudian dari Pemkab Tanggamus dipimpin Kabid Trantibum Satpol PP Tanggamus Ahmad Isnaini diikuti personel gabungan Polres, Koramil Talang Padang, Sat Pol PP dan Dishub Tanggamus.

Kompol Bunyamin mengatakan, pihaknya bersama Satgas secara masif dan persuasif terus mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan menyampaikan fakta yang terjadi terhadap kasus Covid-19 yang terus bertambah.

“Operasi juga akan dilaksanakan setiap hari baik dengan memberikan teguran tertulis, membuat surat pernyataan serta penindakan sesuai Perbub,” ungkap Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Dikatakan Kabag, dalam operasi yustisi di pasar gisting, tim gabungan telah melakukan penindakan kepada sebanyak 254 orang.

“Pelanggar diberikan 55 membuat surat pernyataan karena tidak menggunakan masker, 180 teguran tertulis karena memakai masker tidak benar dan 19 tindakan phisik berupa pushup,” Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Ditambahkan Kabag, pihaknya juga rencananya akan melanjutkan penertiban protokol kesehatan pada pukul 20.00 Wib dengan lokasi Kecamatan Kota agung.

“Sasaran penertiban, tempat hiburan, rumah makan, serta tempat-tempat kerumunan di wilayah Kota Agung,” pungkasnya. *Yan/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *