Connect with us

HUKRIM

Polres Salatiga & Polsek Argomulyo Bekuk Tiga Pelaku Pengganjal Kartu ATM

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus mengganjal ATM berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Polres Salatiga, mereka merupakan komplotan dengan jaringan antar kota yang selama ini menjadi target operasi kepolisian.

Ketiga tersangka adalah Didik Budi Hartono (43) warga Kuripan Lor Gang III RT 03 RW 01, Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan – Purwanto (46) warga Dusun Creme RT 03 RW 07, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh, kabupaten Kendal – Maskhani (55) warga Desa Bulak RT 02 RW 04, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS menjelaskan, bahwa petugas Reskrim Polres Salatiga berhasil meringkus para tersangka setelah menerima laporan korban Maria Mujiyanti (35) warga Perum Pondok Tetep Asri D4 RT 07 RW 04, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dalam laporannya, korban mengaku saat akan mengambil uang di ATM Bank Mandiri Syariah di area SPBU Jalan Veteran No 139, Tegalrejo, Argomulyo, Salatiga ternyata uang di ATM tersebut telah hilang. Kejadian itu menimpa korban pada Senin (13/07/2020) sekitar pukul 08.45 wib.

Saat itu, korban mau mengambil uang di ATM tersebut, namun saat memasukkan kartu ATM ada masalah yaitu terganjal batang korek api kayu. Melihat hal itu, salah satu tersangka yaitu Purwanto yang juga ikut antre di ATM tersebut berusaha menolong korban. Korban pun menuruti perintah tersangka ini. Berhasil membantu korban, tersangka keluar dari bilik ATM dan menunggu korban diluar bersama dua tersangka yang lain.

“Korban setelah berhasil memasukkan kartu ATMnya dan akan mengambil uangnya, ternyata uang dalam ATM tersebut telah hilang sebanyak Rp 3.500.000. Korban pun kebingungan dan langsung lapor ke Polsek Argomulyo Polres Salatiga. Dalam laporannya, korban juga menyebutkan ciri-ciri yang diduga pelaku yang membantu menolongnya saat ATM nya terganjal batang korek api kayu,” jelas AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Akhwan N dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (24/07/2020).

Dengan bekal keterangan korban dan sejumlah saksi, sejumlah petugas Reskrim Polsek Argomulyo dan Polres Salatiga akhirnya berhasil membekuk ketiga tersangka di daerah Rowosari, Kabupaten Kendal. Dari para tersangka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil Honda Mobilio nopol H 9017 M yang merupakan mobil rental untuk sarana transportasi para tersangka melakukan pencurian. Barang bukti yang lain adalah 1 buah buku tabungan Bank Mandiri milik korban, 1 buuah kartu ATM BRI, 1 buah pisau cutter, 2 buah HP Strawberry dan Mito, 1 kotak korek api kayu serta uang tunai Rp 2.800.000.

“Dari tiga tersangka itu, dalam melakukan aksinya perannya berbeda. Tersangka Didik Budi Hartono yang mengganjal lubang kartu ATM menggunakan batang korek api kayu. Tersangka Purwanto yang pura-pura menjadi penolong korban di dalam bilik ATM serta tersangka Maskhani yang menjaga mobil. Ketiga tersangka ini merupakan residivis dan sebagai otaknya adalah tersangka Didik Budi Hartono. Mereka ini telah melakukan aksinya di Magelang, Kendal, Demak, Kudus, Pati dan Jepara. Sasarannya adalah mesin ATM yang lama yang bagian atasnya ada benjolan warna biru,” urai AKBP Rahmad Hidayat lebih lanjut.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan masih ada dua tersangka yang dalam pengejaran petugas. Polres Salatiga sudah bekerja sama dengan Polres terdekat untuk menangkap dua tersangka yang masih kabur ini. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kop.

Pewarta :

Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *