Connect with us

HUKRIM

Polres Karawang Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Published

on

KopiOnline KARAWANG,- Polres Karawang berhasil mengungkap pencurian isi di dalam mobil. Pencurian tersebut terjadi di gudang Alfa Jalan Alternatif (Baru) Kabupaten Karawang, Senin (03/02/2020).

Modusnya, pelaku mengambil barang-barang yang tersimpan dalam mobil yang terparkir dengan cara memecahkan kaca samping mobil. Setelah dipecahkan kemudian pelaku mengambil barang yang tersimpan dalam mobil. Setelah mengambil barang-barang curiannya, pelaku langsung menjualnya dan hasil penjualannya dibagi-bagi.

“Penangkapan hasil kerjasama unit Reskrim Polsek Pangkalan dan Kasat Polres Karawang dan menyita barang bukti. Adapun tersangka yang dilakukan penahanan sebanyak 4 orang,” ungkap Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K saat konprensi pers dengan para awak media, Senin (03/02/2020).

Dari 4 orang, lanjut Bimantoro, 3 orang tersangaka utama dengan berbagai peran. Untuk 1 orang tersangka adalah penadah barang hasil kejahatan. Dari Laporan Polisi : LP/1723/X/2019/Jabar Res KRW, ada 30 TKP dan itu sudah diakui oleh para tersangka, dan para tersangka melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang, Bekasi dan sekitarnya.

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya berbagai Laptop, tas, hardisk, handphone dan alat pemecah kaca,” jelasnya.

Ke tiga tersangka, lanjutnya adalah orang Maluku yang biasa bekerja sehari hari sebagai debkolekor, dari 3 tersangka di tangkap di tempat yang berbeda, Bekasi, Subang, Purwakarta.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir salah satu korban dari kejahatan, Saipul Anwar menerima pengembalian dari Kasat Reskrim. Ia sangat berterima kasih pada jajaran Polres dan Polsek Pangkalan Karawang yang berhasil menangkap para pelaku. Sedang para tersangaka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Erwin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *