Connect with us

HUKRIM

Kejari Jaksel Jadikan Nikita Mirzani Tahanan Kota

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Setelah menjalani pemeriksaan administrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jaksel hanya menjadikan artis Nikita Mirzani berstatus sebagai tahanan kota.

Artinya selebritas yang kerap dipanggil Nyai oleh sahabat-sahabatnya itu tidak lagi mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Selatan, melainkan bebas kembali pulang ke rumahnya tapi dilarang bepergian ke luar dari Kota Jakarta.

“Dikenakan status tahanan kota dengan berbagai pertimbangan dari jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani SH, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (03/02/2020).

Menurut Andhi, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota yang diajukan pihak Nikita Mirzani.

“Antara lain, alasan kemanusiaan mengingat Nikita Mirzani punya anak kecil yang perlu disusui serta adanya jaminan dari pengacara dan pihak keluarga atau sahabat yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani akan kooperatif memenuhi setiap panggilan kejaksaan,” jelas Andhi.

Hal senada juga dikatakan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani. “Prinsip di dalam penahanan kota atau tahanan rumah itu kalau memang diperlukan, misalnya mau sidang, itu harus hadir, enggak boleh tidak. Dibutuhkan di pemeriksaan itu harus hadir, maknanya di situ,” terang Fahmi.

Nikita sendiri mengaku tidak masalah dengan status tersangka dan menjadi tahanan kota. Yang terpenting, ia tidak ditahan.

“Enggak ada masalah tahanan kota. Tahanan mana, enggak ada masalah. Pokoknya, sudah bebas, Alhamdulillah,” ucap Nikita Mirzani saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Polrestro Jakarta Selatan sejak Kamis (30/1) malam. Penahanan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian menjemput paksa dirinya di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.

Pemain film ‘Jakarta Undercover’ ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Nikita mengikuti mobil Dipo. Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, Nikita mendekati mobil Dipo, marah-marah, dan melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di kening Dipo.

Atas perbuatannya, Nikita diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Nikita Mirzani dan Dipo menikah siri pada 18 Februari 2018. Di tahun yang sama, pemeran film ‘Jakarta Undercover’ ini mengajukan gugatan isbat nikah dan cerai pada 16 Juli.

Namun, pada Oktober 2018, ibu tiga anak ini membatalkan gugatan. Satu bulan setelahnya, dia kembali melayangkan gugatan.

Niki dan Dipo resmi bercerai pada 7 Oktober 2019 berdasarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *